Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan Paulus Tannos. Kini, dia sedang dalama proses pemulangan ke Indonesia dari Singapura.
“Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Jumat (24/1).
Fitroh belum bisa memerinci kelanjutan dari penangkapan ini. KPK segera memberikan keterangan melalui konferensi pers. Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
Miryam dan Tannos dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tannos merupakan tersangka terakhir dari rangkaian korupsi besar itu. Dia sudah berganti kewarganegaraan. Paspornya tercatat ada di salah satu negara di Afrika Selatan.
"Yang bersangkutan (Tannos) sudah berganti identitasnya dan paspor negara lain di wilayah Afrika Selatan," kata mantan juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (9/8/2023).
Ali mengatakan pihaknya pernah hampir menangkap Tannos. Tapi, gegara perubahan identitas dan kewarganegaraan itu upaya paksa menjadi gagal.
"Paulus Tannos sebagaimana yang sudah kami sampaikan bahkan KPK sudah menemukannya kan di luar negeri," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK pernah mengendus keberadaan buronan Paulus Tannos di Thailand. Lembaga Antirasuah hampir menangkap Paulus Tanos di sana.
Penangkapan gagal karena red notice untuk Paulus Tannos belum berlaku. Padahal, sudah diajukan sejak lama.
Ada beberapa kendala dalam penerbitan red notice untuk Paulus Tannos. Sehingga, pihak Interpol tidak bisa mengeluarkan status buronan internasional tersebut.(Can/I-2)
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Polri mengatakan karena menggunakan jaringan diplomasi, maka harus melalui mutual legal assistant (MLA) atau bantuan timbal balik.
Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el Andi Narogong menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Rabu (19/3), dan tidak memberikan komentar apa pun setelah diperiksa.
Widodo mengatakan, pemerintah Indonesia sudah menyerahkan semua dokumen yang diminta Singapura untuk memulangkan Tannos. Jika dinyatakan lengkap, proses ekstradisi dilanjutkan.
DPR meminta kementerian/lembaga berkoordinasi dalam mempercepat ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos.
Tannos berdalih menjadi warga negara Guinea Bissau saat ditangkap otoritas penegak hukum Singapura. Dia mengaku memiliki paspor diplomatik.
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved