Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Verifikasi Laporan Soal Dugaan Rasuah SHM dan HGB Pagar Laut

Candra Yuri Nuralam 
24/1/2025 09:19
KPK Verifikasi Laporan Soal Dugaan Rasuah SHM dan HGB Pagar Laut
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto(MI/Susanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti aduan dari Detektif Partikelir sekaligus Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, terkait pengesahan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) pagar laut di perairan Banten. Aduan masuk pada Kamis, 23 Januari 2025.

“Laporan tersebut akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu, selanjutnya akan dilakukan telaah, dan akan ditentukan apakah diperlukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, hari ini.

Tessa mengatakan, KPK mengapresiasi semua pihak yang mau mengadukan dugaan rasuah, maupun penyimpangan keuangan negara. Verifikasi penting untuk memastikan bahan yang diberikan pelapor cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

“Dan dinilai apakah memang perlu dokumen tambahan dari pelapor, atau cukup dan dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” ucap Tessa.

Sebelumnya, Boyamin Saiman melaporkan pengesahan SHM dan HGB terkait pagar laut di perairan Banten ke KPK. Dia menduga penerbitan dokumen itu dibarengi dengan tindakan rasuah.

“Saya sudah masuk ke Dumas (pengaduan masyarakat) tapi antrian banyak terus saya masukkan dalam bentuk penerimaan surat,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.

Boyamin mengatakan, aduan dibuat karena dia menilai perairan laut tidak boleh diklaim atau dikuasai pihak tertentu. Dia yakin berkas yang sudah diterbitkan merupakan pemalsuan.

“Jadi ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D, warkah dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu,” ucap Boyamin.

Dia juga tidak percaya lahan yang diklaim hak milik itu sebelumnya daratan. Sebab, kata Boyamin, tidak ada pelebaran air laut sejak beberapa tahun terakhir.

Dia meyakini adanya pelanggaran dengan acuan Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan dokumen tersebut. KPK diyakini menjadi instansi yang berwenang mengurusnya. (Can/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya