Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti aduan dari Detektif Partikelir sekaligus Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, terkait pengesahan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) pagar laut di perairan Banten. Aduan masuk pada Kamis, 23 Januari 2025.
“Laporan tersebut akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu, selanjutnya akan dilakukan telaah, dan akan ditentukan apakah diperlukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, hari ini.
Tessa mengatakan, KPK mengapresiasi semua pihak yang mau mengadukan dugaan rasuah, maupun penyimpangan keuangan negara. Verifikasi penting untuk memastikan bahan yang diberikan pelapor cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
“Dan dinilai apakah memang perlu dokumen tambahan dari pelapor, atau cukup dan dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” ucap Tessa.
Sebelumnya, Boyamin Saiman melaporkan pengesahan SHM dan HGB terkait pagar laut di perairan Banten ke KPK. Dia menduga penerbitan dokumen itu dibarengi dengan tindakan rasuah.
“Saya sudah masuk ke Dumas (pengaduan masyarakat) tapi antrian banyak terus saya masukkan dalam bentuk penerimaan surat,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.
Boyamin mengatakan, aduan dibuat karena dia menilai perairan laut tidak boleh diklaim atau dikuasai pihak tertentu. Dia yakin berkas yang sudah diterbitkan merupakan pemalsuan.
“Jadi ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D, warkah dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu,” ucap Boyamin.
Dia juga tidak percaya lahan yang diklaim hak milik itu sebelumnya daratan. Sebab, kata Boyamin, tidak ada pelebaran air laut sejak beberapa tahun terakhir.
Dia meyakini adanya pelanggaran dengan acuan Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan dokumen tersebut. KPK diyakini menjadi instansi yang berwenang mengurusnya. (Can/P-2)
Fadli mengatakan, indikasi penguasaan wilayah laut kini didasari adanya permintaan penerbitan dokumen di Desa Kohod. Bahkan, ada berkas yang sudah dicabut, namun, diajukan ulang.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten
Pansus ini diadakan dalam rangka memberikan dukungan politik kepada Presiden RI, Prabowo Subianto yang dinilainya memang mempunyai kemauan yang luar biasa menuntaskan kasus pagar laut.
Aduan yang dilayangkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait SHGB pagar laut adalah sebuah energi dan dukungan kepada pihaknya.
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut pihaknya telah mencabut 50 sertifikat yang terbit di atas pagar laut Tangerang.
Kenapa aparat penegak hukum terkesan berlambat-lambat? Ada apa sebenarnya hingga perintah pemimpin tertinggi negeri ini seperti tak dipatuhi oleh jajarannya dengan sepenuh hati?
Mampukah Prabowo menyelesaikan patgulipat pagar laut sesuai keinginan rakyat? Atau, akankah pencaplokan lahan negara dan penindasan terhadap rakyat akan terlupakan begitu saja?
KASUS ratusan hektare laut bersertifikat di Subang, Jawa Barat, terus menuai sorotan dari masyarakat.
Jumlah itu dihitung dalam rata-rata anggota keluarga dari 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya yang diperoleh dari data Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
KELOMPOK Nelayan menyebut tanggul laut atau yang kini populer disebut pagar lautdi pesisir utara Tangerang sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat dengan tujuan mencegah abrasi.
Keberadaan pagar yang membentang jauh ke laut ini tentunya telah mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan memunculkan spekulasi adanya proyek besar seperti reklamasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved