Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Ombudsman meyakini pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten dimaksudkan untuk menguasai wilayah. Indikasi itu diperkuat dengan adanya penerbitan dokumen ratusan bidang tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.
“Kami meyakini ada indikasi yang kaut bahwa keberadaan pagar laut ini adalah dalam rangka upaya menguasai ruang laut,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi di Kantornya, hari ini.
Fadli mengatakan, indikasi penguasaan wilayah laut kini didasari adanya permintaan penerbitan dokumen di Desa Kohod. Bahkan, ada berkas yang sudah dicabut, namun, diajukan ulang.
“Pihak yang sama atau lembaga yang sama yang mengajukan itu, mengajukan kembali seluas 1.415 atau hampir 1.500 hektare yang itu berdasarkan peta yang diberikan itu ujung terluarnya yang mereka ajukan itu sama persis dengan pagar laut,” ujar Fadli.
Pengajuan dokumen itu diyakini bagian dari upaya penguasaan laut sepihak. Modusnya menaikkan status girik menjadi tanah.
Dia enggan memerinci sosok yang diduga mau menguasai laut Tangerang. Tapi, kata Fadli, pengurusan dokumen dibantu dengan pembangunan sekat untuk memudahkan identifikasi administrasi.
Ombudsman meyakini pengajuan dokumen itu bagian dari tindak pidana. Penegak hukum diharap segera turun tangan.
“Harus didalami lagi karena ini melibatkan 16 desa dari 6 kecamatan yang mengajukan surat untuk dilakukan pengukuran dan pemastian ada di daerah laut atau bukan,” ucap Fadli. (Can/P-2)
Pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sepanjang sekitar 30,16 kilometer tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif atau kesalahan teknis tata ruang semata.
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sepanjang sekitar 30,16 kilometer tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif atau kesalahan teknis tata ruang semata.
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru. Sebab, saat ini masih melengkapi temuan-temuan penyidik.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved