Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan pengesahan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) area pagar laut Tangerang, Banten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menduga penerbitan dokumen itu dibarengi dengan tindakan rasuah.
“Saya sudah masuk ke Dumas (pengaduan masyarakat) tapi antrian banyak terus saya masukkan dalam bentuk penerimaan surat,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
Boyamin menilai perairan laut tidak boleh diklaim atau dikuasai pihak tertentu. Dia yakin berkas yang sudah diterbitkan merupakan pemalsuan.
“Jadi ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D, warkah dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu,” ucap Boyamin.
Dia juga tidak percaya lahan yang diklaim hak milik itu sebelumnya daratan. Sebab, kata Boyamin, tidak ada pelebaran air laut sejak beberapa tahun terakhir.
Dia meyakini adanya pelanggaran dengan acuan Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan dokumen tersebut. KPK diyakini menjadi instansi yang berwenang mengurusnya.
“Di sana menentukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan denda pidana paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp250 juta,” ujar Boyamin.
Boyamin memberikan sejumlah nama dalam laporannya. Dia enggan memerinci identitas yang diadukan, tapi, ada menteri sebelum era Kabinet Merah Putih yang disertakan dalam laporan tersebut.
“Dan itu saya sebut juga dalam surat saya, ada dua Menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid. Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang 10% Menteri B,” kata Boyamin.
Dia enggan memerinci nama maupun inisial dua menteri yang diadukan. KPK diharap tidak mengabaikan laporan tersebut, atau, diancam digugat praperadilan.
“Bukti ini biasa kita pakai gugatan praperadilan kalau perkaranya tidak ditindaklanjuti,” tutur Boyamin. (P-5)
Masyarakat pesisir di Tangerang menunggu langkah tegas dari Presiden Prabowo untuk memberikan solusi masalah pagar laut
POLRI tengah menyelidiki kasus pagar laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Bahkan, surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) telah terbit pada 10 Januari 2025.
POLISI memeriksa tujuh saksi dalam kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
POLRI mengagendakan gelar perkara kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, besok, Selasa (4/2). Gelar perkara guna menentukan kasus itu bisa naik ke penyidikan
POLRI menyebut ada dugaan keterlibatan pegawai kementerian dan lembaga terkait kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut Tangerang
POLISI mengungkap modus operandi dugaan pemalsuan dokumen terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Tangerang
KPK menduga ada indikasi korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) pagar laut di perairan Tangerang
Bambang Rukminto meminta agar polisi turut mengusut indikasi pemalsuan izin pendirian pagar laut di perairan Tangerang, Banten, ia menduga ada unsur tindak pidana dalam penerbitan HGB
Pansus ini diadakan dalam rangka memberikan dukungan politik kepada Presiden RI, Prabowo Subianto yang dinilainya memang mempunyai kemauan yang luar biasa menuntaskan kasus pagar laut.
Aduan yang dilayangkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait SHGB pagar laut adalah sebuah energi dan dukungan kepada pihaknya.
KPK dinilai perlu mengendus dugaan korupsi dari penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved