Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGAMAT Kepolisian Bambang Rukminto meminta agar polisi turut mengusut indikasi pemalsuan izin pendirian pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Ia menduga ada unsur tidak pidana di dalamnnya termasuk penerbitan HGB pagar laut dan perubahan tata ruang.
"Ada tindak pidana lingkungan dalam pembangunan pagar tersebut, ada tindak pidana pemalsuan izin, ada dugaan korupsi yang melibatkan aparat terkait keluarnya izin, perubahan tata ruang, maupun penerbitan SHGB dan sebagainya," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis, (23/1).
Ia menegaskan bahwa Polri dapat melihat pelanggaran kasat mata itu untuk melakukan penyelidikan yang dibutuhkan. Bambang juga mendorong Polri memproses anggotanya yang lalai mengawasi wilayah pesisir dan pantai.
Sebab, ujar dia, di sepanjang 30,16 kilometer pagar laut didirikan ada beberapa desa dan Bhabinkamtibmas kepolisian yang bertugas.
"Jadi, dalam kasus pagar laut tersebut, kepolisian seharusnya sudah tahu sejak awal ada potensi pelanggaran hukum terkait pembangunan pagar laut tersebut, tetapi melakukan pembiaran," ujar peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
Menurutnya Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) dapat membongkar indikasi korupsi dalam polemik pagar laut. Menurutnya, kepolisian bisa mendalami kasus itu dari pemberian HGB yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN)
"Alat buktinya sudah jelas, ada HGB (Hak Guna Bangunan) yang dikeluarkan BPN, ada pagar laut yang meski sudah sebagian dicabut, tetapi bisa disisakan sedikit untuk barang bukti dan lainnya," papar dia. (H-3)
Empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Terkait apakah Kejagung akan memanggil Kades Kohod, ia mengatakan bahwa Kejagung masih memonitor perkembangan kasus ini.
Nusron Wahid mengaku tidak mengetahui ada atau tidak dugaan suap terhadap pegawai yang dikenakan sanksi terkait kasus pagar laut
KPK menduga ada indikasi korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) pagar laut di perairan Tangerang
KPK dinilai perlu mengendus dugaan korupsi dari penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Aduan yang dilayangkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait SHGB pagar laut adalah sebuah energi dan dukungan kepada pihaknya.
Pansus ini diadakan dalam rangka memberikan dukungan politik kepada Presiden RI, Prabowo Subianto yang dinilainya memang mempunyai kemauan yang luar biasa menuntaskan kasus pagar laut.
KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan pengesahan SGM dan HGB area pagar laut Tangerang, Banten ke KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved