Pengamat Minta Polisi Usut Indikasi Pemalsuan Izin dan Korupsi Pagar Laut

Siti Yona Hukmana
23/1/2025 08:08
Pengamat Minta Polisi Usut Indikasi Pemalsuan Izin dan Korupsi  Pagar Laut
TNI AL dan KKP kembali bongkar pagar laut di Tangerang(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr)

PENGAMAT Kepolisian Bambang Rukminto meminta agar polisi turut mengusut indikasi pemalsuan izin pendirian pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Ia menduga ada unsur tidak pidana di dalamnnya termasuk penerbitan HGB pagar laut dan perubahan tata ruang.

"Ada tindak pidana lingkungan dalam pembangunan pagar tersebut, ada tindak pidana pemalsuan izin, ada dugaan korupsi yang melibatkan aparat terkait keluarnya izin, perubahan tata ruang, maupun penerbitan SHGB dan sebagainya," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis, (23/1).

Ia menegaskan bahwa Polri dapat melihat pelanggaran kasat mata itu untuk melakukan penyelidikan yang dibutuhkan. Bambang juga mendorong Polri  memproses anggotanya yang lalai mengawasi wilayah pesisir dan pantai. 
Sebab, ujar dia, di sepanjang 30,16 kilometer pagar laut didirikan ada beberapa desa dan Bhabinkamtibmas kepolisian yang bertugas.

"Jadi, dalam kasus pagar laut tersebut, kepolisian seharusnya sudah tahu sejak awal ada potensi pelanggaran hukum terkait pembangunan pagar laut tersebut, tetapi melakukan pembiaran," ujar peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.

Menurutnya Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) dapat membongkar indikasi korupsi dalam polemik pagar laut. Menurutnya, kepolisian bisa mendalami kasus itu dari pemberian HGB yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN)


"Alat buktinya sudah jelas, ada HGB (Hak Guna Bangunan) yang dikeluarkan BPN, ada pagar laut yang meski sudah sebagian dicabut, tetapi bisa disisakan sedikit untuk barang bukti dan lainnya," papar dia. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya