Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

DPR: Jangan Ada Moral Hazard di Lembaga Peradilan

Tri Subarkah
17/1/2025 20:22
DPR: Jangan Ada Moral Hazard di Lembaga Peradilan
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal .(Dok. DPR RI)

WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal turut mengomentari sejumlah putusan pengadilan yang dinilai mencederai rasa keadilan publik. Menurutnya, DPR bakal mendalami faktor-faktor apa saja yang mengakibatkan lembaga peradilan menjatuhkan putusan-putusan kontroversial.

Cucun mengatakan, hakim merupakan pihak yang memegang kepercayaan dari publik sebagai penentu keadilan. Ia meminta agar para hakim tidak melakukan moral hazard atau mencederai moral saat menjatuhkan putusan.

"Jangan sampai ada moral hazard atau apapun yang terjadi di kalangan para penegak keadilan itu. Makanya ditata salary-nya juga, gajinya dinaikin," kata Cucun di Jakarta, Jumat (17/1).

Menurut Cucun, pemerintahan Prabowo Subianto memiliki perhatian besar dalam melakukan penataan penegakan hukum di Tanah Air. DPR, sambungnya, menyambut baik semangan pemerintah dan mendukung kebijakan itu lewat Komisi III.

"Sekarang juga sudah mulai pengawasan-pengawasan bagaimana di aparat, dari mulai proses penyelidikan, penyidikan, sampai ke penuntutan, bahkan sampai keputusan itu kita DPR ikut mengawasi penuh," ujarnya.

"Karena ini amanat Pak Prabowo, jangan main-main dengan hukum," pungkas Cucun.

Putusan pengadilan terakhir yang dinilai mencederai rasa keadilan publik keluar dari Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang membebaskan warga negara Tiongkok, Yu Hao, yang menjadi terdakwa kasus penambangan ilegal setelah mengeruk emas sebanyak 774 kg.  

Sebelumnya, ada juga putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Belakangan, Kejagung mengusut dugaan suap di balik bebasnya Ronald Tannur dengan menersangkakan tiga hakim serta eks Ketua PN Surabaya.

Selain itu, vonis pidana penjara 6,5 tahun terhadap Harvey oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga dinilai terlalu rendah. Pasalnya, Harvey terjerat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sampai Rp300 triliun. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya