Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Buka Rakernas 2025, Jaksa Agung Beberkan 5 Misi Utama Kejaksaan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
14/1/2025 15:25
Buka Rakernas 2025, Jaksa Agung Beberkan 5 Misi Utama Kejaksaan
Jaksa Agung ST Burhanuddin .(Dok. Puspenkum Kejagung)

JAKSA Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2025 yang diselenggarakan di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1).

Rakernas tahun ini mengusung tema "Asta Cita Sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan Yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern."

ST Burhanuddin menerangkan Rakernas sebagai forum strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan Kejaksaan dengan visi dan misi yang telah ditetapkan untuk periode 2025-2029. Visi Kejaksaan untuk menjadi pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan dan modern.

Ia menyebut ada lima misi utama kejaksaan. Yang pertama, memantapkan penegakan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum, serta memperkuat pengejawantahan keadilan restoratif berlandaskan hak asasi manusia.

“Memperkuat kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum demi terbangunnya budaya tertib hukum yang kokoh,” ujar Jaksa Agung.

Kemudian, kata ST Burhanuddin, pihaknya akan menyelenggarakan penanganan perkara dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi. Lalu memperkuat tata kelola Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.

Terakhir, Kejagung akan membentuk aparatur Kejaksaan yang menjadi panutan (role model) penegak hukum yang profesional dan berintegritas.

Jaksa Agung juga menekankan implementasi Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yang memberikan landasan bagi transformasi sistem penuntutan menuju "single prosecution system" dan memperkuat peran Kejaksaan sebagai "advocaat generaal". (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya