Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2011-2014 Amir Syamsuddin merespons soal polemik kewenangan penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang mencapai Rp271 triliun.
Jumlah tersebut merupakan hasil penghitungan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo atas permintaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang didasarkan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014.
Amir mengemukakan berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Permen LH Nomor 7/2014, ahIi yang menghitung kerugian lingkungan hidup harus ditunjuk oleh pejabat eselon I yang tugas dan fungsinya bertanggung jawab di bidang penaatan hukum lingkungan Instansi Lingkungan Hidup Pusat atau pejabat eselon II Instansi Lingkungan Hidup daerah.
Amir menegaskan ahli tidak bisa ditunjuk oleh penyidik instansi lain. Menurutnya, Permen LH N0 7 Tahun 2014 yang ditandatanganinya selaku menteri disusun secara cermat disertai kajian akademik.
“Sepanjang tidak ada perubahan maka tetap berlaku seperti yang tertera dalam aturan tersebut. Tidak bisa ditafsirkan lain,” ucap Amir, yang dikutip Senin (13/1).
Amir menegaskan sesuai dengan Permen LH N0 7 Tahun 1014 maka kewenangan untuk melakukan audit itu merupakan domain pejabat dilingkungan instansi lingkungan hidup, bukan kewenangan penyidik.
Adapun polemik soal kewenangan Bambang Hero Saharjo terus bergulir. Setelah diadukan oleh Andi Kusuma, Ketua Perpat Bangka Belitung ke Polda Bangka Belitung (8/1) dengan tuduhan pemalsuan keterangan terkait hasil audit kerugian keuangan negara RP271 triliun dalam kasus timah di Bangka Belitung, giliran Bambang Hero yang melaporkan balik ke Kejaksaan Agung.
Dalam penjelasannya, Bambang menegaskan bahwa ia diminta langsung oleh penyidik Kejagung untuk menghitung kerugian tersebut.
“Berdasarkan Permen LH No 7 Tahun 2014 saya dan Pak Basuki Wasis dihitung sebagai ahIi lingkungan yang sah untuk melakukan perhitungan ini,” ujar Bambang.
Sikap Bambang Hero itu diperkuat dengan pernyataan Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. Menurut Harli, Pengadilan telah menetapkan kerugian negara dan mendukung dakwaan jaksa.
Putusan pengadilan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan adanya kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dalam kasus tersebut.
“Iya semua pihak harus taat asas. Ahli memberikan keterangannya atas adasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara. Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik,” ujar Harli dalam keterangan resmi, Minggu 12 Januari 2025.
Penjelasan Harli Siregar dan pengakuan Bambang Hero yang mengaku diminta oleh penyidik itulah yang kemudian diprotes dan dinilai sebagai penyimpangan hukum.
Kuasa Hukum mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih, menjelaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2014 disebutkan bahwa ahIi harusnya ditunjuk oleh pejabat eselon I yang tugas dan fungsinya bertanggung jawab di bidang penataan hukum lingkungan Instansi Lingkungan Hidup Pusat atau pejabat eselon II Instansi Lingkungan Hidup daerah. (P-5)
Hak berpikir diberikan hakim setelah vonis dibacakan. Setelah tujuh hari, majelis memerintahkan pihak terdakwa maupun jaksa memberikan sikap, atau vonis menjadi berkekuatan hukum tetap.
Vonis Direktur Keuangan PT Timah Tbk. periode 2016-2020 Emil Ermindra menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah
Pengamat merespon soal vonis 20 tahun penjara dan denda Rp420 miliar terhadap Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah.
Hakim memberikan vonis sepuluh tahun penjara pada Helena Lim, selain korupsi, majelis menyebut Helena Lim melakukan pencucian uang.
Mantan Dirut: PT Timah Tbk harus mampu menunjukkan ketangguhan daya saing dan dalam karakter budaya kerja yang kuat dan konsisten.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
Anggota dari fraksi PAN itu meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kementerian BUMN mengambil tindakan segera.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
KOORDINATOR Nasional Kawan Indonesia, Darmawan, menyampaikan keprihatinannya atas masih berlangsungnya praktik penyelundupan barang mewah secara ilegal di Batam,
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan benih bening lobster melalui Bandara Hang Nadim dan mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp48,3 miliar.
Harli belum bisa memastikan total kerugian negara dalam kasus ini. Sebagian data yang didapat Kejagung berasal dari laporan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved