Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi tudingan berbagai pihak yang dinilai overclaim dan gagal dalam membuktikan klaim kerugian kerugian negara fantastis sebesar Rp 300 triliun pada kasus tindak pidana korupsi (tipikor) timah yang menjerat Harvey Moeis meski vonis telah diputuskan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menepis hal tersebut. Menurutnya, perhitungan Kejagung yang dilakukan melalui keterangan para ahli terkait angka kerugian tersebut merupakan hal yang valid.
“Kalau diikuti dengan seksama, justru dalam putusan Pengadilan Tipikor itu sudah dinyatakan kerugian kerusakan lingkungan itu merupakan kerugian keuangan negara,” ujar Harli saat dikonfirmasi Media Indonesia pada Selasa (7/1).
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Hukum Kehutanan Dan Konservasi Universitas Indonesia (UI) Budi Riyanto menjelaskan total kerugian negara yang diperoleh dari penyimpangan pada kerja sama sewa smelter, pembelian timah, dan kerusakan lingkungan yang diklaim Kejagung belum dapat dibuktikan di Pengadilan.
Menurutnya, masalah kerusakan lingkungan punya parameter dan harus dihitung secara holistik. Diperlukan perhitungan yang matang secara komprehensif oleh scientific authority.
“Nggak bisa secara parsial, rusaknya airnya begini, rusak tanahnya begini, tanamannya begini, tetapi harus secara holistik. Scientific authority itu kalau di kita dulu LIPI, sekarang diganti BRIN, jadi jangan pendapat orang per orang langsung dijadikan dasar tuntutan, itu yang berbahaya menurut saya,” ujarnya.
Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting, menekankan bahwa kerugian ekologis tidak bisa jadi bukti korupsi timah sehingga pengaturan hukum dalam kasus ini, seharusnya lebih tepat jika diarahkan pada perkara kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan timah.
“Penerapan dakwaan yang dilakukan Kejagung tidak tepat, kecuali jika ada indikasi suap dan penyalahgunaan wewenang. Tidak semua hal yang menyebabkan kerugian negara dapat langsung dikategorikan sebagai korupsi. Seharusnya, para petinggi PT Timah juga diproses jika memang ini terkait dengan tindak pidana korupsi,” jelas Jamin.
Pasalnya, kerugian tersebut bukanlah bentuk kerugian negara yang nyata, melainkan potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan timah yang belum membebani negara secara langsung.
“Karena kasus ini bukan semata-mata tindak pidana korupsi (tipikor), melainkan terkait dengan kerusakan lingkungan hidup. Ketentuan hukum yang ada dalam UU Tipikor tidak dapat mengatur masalah ini dengan baik. Kerugian negara yang dimaksud lebih kepada potensi kerusakan lingkungan yang timbul akibat pertambangan timah, yang belum membebani negara secara langsung,” jelas dia.
Senada, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi menyebut bahwa dari total kerugian negara sebesar Rp300 triliun, sebagian besar merupakan kerugian ekologis yang mencapai Rp271 triliun, sedangkan kerugian ekonomisnya hanya sekitar Rp29 triliun.
Haidar menilai, angka kerugian yang sangat besar, terutama dalam aspek kerugian ekologis, berpotensi menjadi beban berat bagi Kejagung dalam proses pembuktian di pengadilan.
Lebih lanjut, Haidar menegaskan bahwa hal tersebut perlu dibuktikan bukan untuk membela koruptor, melainkan untuk menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil. Ia menegaskan bahwa koruptor harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan tingkat kesalahannya, tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
“Hukuman bagi koruptor harus setimpal tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keadilan. Jangan sampai masyarakat dan pemimpin kita dibuat salah paham mengenai kerugian negara, khususnya dalam kasus timah ini," tandasnya. (Dev/P-2)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyita aset berupa rest area KM 21 B Tol Jagorawi yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi komoditas PT Timah.
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah aset mewah milik Harvey Moeis, suami dari aktris terkenal Sandra Dewi pada April 2024.
Vonis Direktur Keuangan PT Timah Tbk. periode 2016-2020 Emil Ermindra menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik JAM-Pidsus langsung menahannya di Rutan Salemba cabang Kejagung.
PERUSAHAAN peleburan timah atau smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) menggugat terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang Bangka Belitung (Babel).
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
HUKUMAN pidana penjara selama 20 yang diterima Harvey Moeis belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan berpotensi kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Vonis 6 tahun penjara Harvey Moeis yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perlu ditelusuri.
GURU besar IPB University, Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung terkait kasus timah. Pemolisian Bambang dicap sebagai bentuk judicial harassment alias pelecehan hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved