Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Hasto Diklaim Punya Bekal Cukup di Praperadilan untuk Lepas dari Status Tersangka

Fachri Audhia Hafiez
13/1/2025 07:42
Hasto Diklaim Punya Bekal Cukup di Praperadilan untuk Lepas dari Status Tersangka
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan pers jelang HUT ke-52 PDIP di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (9/1/2025).(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diklaim punya bekal cukup untuk menghadapi sidang praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. Bekal itu berupa fakta-fakta itu berpeluang melepaskan Hasto dari status tersangkanya.

"Nanti di praperadilan, kita akan menunjukkan fakta-fakta yang menurut hukum ada sesuatu yang kita lihat Pak Hasto dimungkinkan bebas dari kasus tersangkanya," kata politikus PDIP Aria Bima di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (12/1).

Bima mengatakan PDIP mengawal dugaan politisasi hukum di balik kasus yang menjerat Hasto. Publik diajak menilai sejauh mana penetapan tersangka itu sesuai dengan koridor hukum.

"Jadi publik akan melihat sejauh mana tersangkanya Pak Hasto ini benar-benar memenuhi prasyarat hal-hal yang menyangkut dari bangunan hukum dan fakta hukum," ujar Aria.

Wakil Ketua Komisi II DPR itu menegaskan PDIP tetap menghormati KPK. Lembaga Antikorupsi juga diminta menghormati hak Hasto sebagai tersangka.

"Kita hormati KPK. KPK juga menghormati hak-hak seorang Hasto untuk mengajukan praperadilan," ucap Aria.

Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

“PN Jaksel pada hari Jumat, tanggal 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, melalui keterangan tertulis, Jumat (10/1).

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Agenda pertama yakni pemanggilan para pihak terkait. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya