Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Evaluasi Penggunaan Senjata Api Aparat

Devi Harahap
07/1/2025 14:55
Evaluasi Penggunaan Senjata Api Aparat
ilustrasi.(MI)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung evaluasi menyeluruh penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan TNI setelah kasus penembakan oleh oknum anggota TNI AL di Tol Tangerang-Merak yang menyebabkan seorang warga tewas.

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menjelaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan senjata api (senpi) oleh aparat hukum masih sangat lemah sehingga harus lebih diperketat, meski TNI sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas. 

“Kasus ini mengingatkan kita bahwa prosedur yang ada harus dijalankan dengan disiplin tinggi untuk cegah penyalahgunaan senjata,” kata Amelia dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (7/1).

Lebih lanjut, Amelia menyarankan agar pemerintah juga mengevaluasi kebijakan internal TNI terkait penugasan pasukan elite sebagai ajudan para pejabat. 

Menurutnya, saat TNI bertugas mengawal pejabat sipil, harus dilakukan prosedur yang belas sebab tugas tersebut memiliki resiko tinggi jika tidak diawasi dengan baik.

“Dari tiga oknum TNI AL yang terlibat kasus itu, dua diantaranya merupakan prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) sebagai satuan elite TNI AL dan salah satunya bertugas sebagai ajudan pejabat,” katanya. 

Amelia menilai bahwa TNI yang memiliki sejarah panjang dalam membina para pasukannya mesti melakukan pengaturan monitoring, audit dan pembinaan mental serta moral para prajuritnya secara berkala. Hal itu katanya, untuk mencegah penyalahgunaan senpi. 

“Komisi I DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap TNI untuk memastikan profesionalisme dan kredibilitas institusi ini tetap terjaga,” katanya.

Selain itu, Amelia mengapresiasi langkah cepat TNI AL dalam menangani kasus ini dengan memastikan pelaku telah ditangani oleh Polisi Militer TNI. Hal tersebut menunjukkan komitmen institusi terhadap penegakan hukum.

“Namun, sebagai anggota Komisi I DPR RI, saya menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

Amelia menurunkan apabila proses hukum tersangka oknum TNI yang telah memakan korban jiwa tersebut tersebut dinyatakan bersalah oleh pengadilan militer, maka secara tegas harus diberhentikan. 

“Pemecatan secara tegas dan terbuka harus menjadi langkah lanjutan agar mencerminkan kedisiplinan dan keadilan di tubuh TNI. Penegakan hukum yang sesuai dengan undang-undang dan independensi badan peradilan militer adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi,” jelasnya.

Sebelumnya, Panglima Komando Armada TNI AL Laksamana Madya TNI Denih Hendrata di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta, Senin (6/1), mengungkapkan bahwa oknum anggota TNI AL yang melakukan penembakan di Tol Tangerang-Merak membawa senjata api karena tugasnya sebagai ajudan.

Denih mengatakan bahwa senjata api yang dipegang Sertu AA merupakan bagian inventaris yang melekat dari seorang ajudan, yang mempunyai standar operasional jika atasan atau dirinya mengalami ancaman. (Dev/I-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya