Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Megawati Ingatkan Aparat/ASN tak Netral pada Pilkada 2024 Diancam Hukuman Pidana

Rahmatul Fajri
20/11/2024 17:37
Megawati Ingatkan Aparat/ASN tak Netral pada Pilkada 2024 Diancam Hukuman Pidana
Ilustrasi ASN(MI/Reza Sunarya)

KETUA Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengingatkan aparatur negara, penjabat kepala daerah, TNI/POLRI, Aparatur Sipil Negara, camat, hingga kepala desa untuk bersikap netral dan tidak boleh berpihak. Megawati mengatakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 melalui Revisi pasal 188 UU Nomor 1 tahun 2018 aparatur negara yang tidak netral bisa dikenakan sanksi pidana. 

Adapun, dalam putusan MK itu berbunyi ‘Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00’.
 
“Dengan landasan hukum tersebut, kepada seluruh rakyat Indonesia tidak perlu ragu dan takut di dalam menghadapi berbagai intimidasi. Siapapun yang berniat curang, dan tidak demokratis, akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” kata Megawati, melalui keterangannya, Rabu (20/10).

Megawati mengaku mendengar begitu banyak laporan terhadap institusi negara yang tidak netral yang memaksakan pasangan calon tertentu dengan berbagai intimidasi dan sekaligus iming-iming sembako gratis bahkan uang. Menurut Megawati, hal tersebut adalah bagian dari politik uang.

Maka dari itu, Megawati meminta masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dan terbuai iming-iming politik uang. 

"Pergunakanlah hak pilih tersebut secara dan dengan rasa merdeka, bebas dan berdaulat. Tidak boleh ada kekuatan manapun yang dapat menghalang-halangi kebebasan rakyat untuk memilih," pungkasnya. (Faj/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya