Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menanggapi pernyataan PDIP melalui Ketua DPP Deddy Sitorus yang mengusulkan sebuah gagasan untuk mengembalikan Polri ke dalam tubuh TNI.
Menurutnya gagasan itu dapat dipahami sebagai satu gagasan yang bersifat emosional, melihat beberapa situasi di mana Polri lebih condong sebagai mesin politik atau alat politik dari penguasa.
“Sementara di hadapan rakyat begitu banyak kasus-kasus kriminalisasi dan tindakan-tindakan represif, baik kekerasan pembunuhan secara melawan hukum (unlawful killing), bahkan kriminalisasi terhadap oposisi politik dan juga masyarakat pencari keadilan yang mengalami pelanggaran hak asasi,” ungkapnya, Senin (2/12).
Namun, menurutnya gagasan itu tidak dapat menjawab semua masalah yang sifatnya struktural dan sistemik dalam tubuh Polri. Perlu dipahami bahwa yang menjadi kegagalan fundamental atas institusi Polri yaitu tidak hanya di level implementasi saja, melainkan sejak pada level konstitusi, di mana mandat Pasal 30 UUD 1945 terkait dengan Pertahanan dan Keamanan tidak secara tegas dan jelas diturunkan ke dalam regulasi di bawah peraturan perundang-undangan sebagai tidak lanjut dari mandat konstitusi.
“Pertama, gagasan bahwa memisahkan sipil dan militer yang ditidaklanjuti dengan mengeluarkan Polri dari tubuh ABRI itu harus dipahami bahwa tugas pokok dan fungsi Polri ada pada ranah sipil, yaitu pada tiga kewenangan,” ujarnya.
Pertama, Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang harus berada pada satu rezim Criminal Justice System yang sifatnya integrated antara kepolisian selaku small investigator atau penyelidik dan penyidik, dan investigator juga pada Kejaksaan selaku Penyidik dan Penuntut Umum, sekaligus pemegang kewenangan pengendali perkara, dan juga Mahkamah Agung atau Hakim selaku pemeriksa di hadapan persidangan.
Kedua, tugas-tugas ketertiban umum (Tibum) yang kaitannya dengan izin keramaian, demonstrasi dan yang lain yang harusnya berada pada rezim pemerintahan daerah karena ketertiban umum disinkronisasi dengan fungsi-fungsi Satpol PP dan semacamnya. Apabila masih pada titik ketertiban umum yang sifatnya administrasi dan penertiban biasa, maka masih di bawah kewenangan atau ranahnya pemerintah daerah.
“Namun apabila fungsi ketertiban umum itu terjadi pelanggaran hukum, baru masuk kepada fungsi Gakkumdu di bawah Polri,” tegasnya.
Ketiga, kaitannya dengan Yanmas (Layanan Masyarakat) yang ini harusnya terlepas dari Tupoksi Polri, misalnya seperti mengurus surat izin kelakuan baik, dan hal-hal administrasi yang tidak ada kaitannya dengan fungsi Gakkumdu berbasis pelanggaran hukum dan penegakan hukum.
“Nah ini yang harusnya ditindaklanjuti secara detail di bawah Pasal 30 UUD 1945. Bagaimana Pasal 30 itu tidak memiliki indikator yang jelas sehingga diterjemahkan secara bebas, bahkan terjun bebas dan melenceng dari fungsi pertahanan dan keamanan itu sendiri,” tuturnya.
Ini juga yang menjadi peluang masuk bagi TNI ke ruang-ruang sipil sehingga TNI mulai offside dengan melakukan penegakan hukum, TNI mulai menjaga ketertiban umum, bahkan ada di fasilitas-fasilitas publik yang sifatnya sipil seperti transportasi publik, stasiun kereta api dan segala macamnya.
“ Ini yang harusnya digagas oleh PDIP selama 10 tahun berkuasa, ini yang harusnya digagas oleh PDIP dalam kerangka revisi (amandemen) Pasal 30 UUD Tahun 45,” kata dia.
Hal inilah yang dinilai salah, sehingga tidak heran pada tataran implementasi kemudian dia bersifat represif bahkan anti hak asasi, Karena perspektif itu tidak ada sejak konstitusi itu yang harus diperbaiki.
“Kemudian, DPR RI melalui Partai politik itu seharusnya menjadi satu ajang evaluasi yang rutin dan korektif terhadap performa atau level implementasi undang-undang oleh nstansi-instansi pemerintah, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ini yang belum pernah terdengar. Selama ini kami mendengar kasus-kasus besar yang dihadapi oleh Polri, mulai dari Ferdy Sambo dan yang lain, justru disambut dengan puja-puji dan puisi. Bahkan puja-puji dan puisi di gedung parlemen yang harusnya berisi tentang kritik keras evaluasi dan gagasan reformasi atau perbaikan ke depan,” ujar dia.
Partai politik apalagi PDIP yang telah selama ini berkuasa dan saat ini masih menjadi partai yang berkuasa karena memenangkan pemilu legislatif 2024 ini, harus menggagas perubahan struktural dan sistemis Polri. (H-2)
11 bandara perintis di tiga provinsi Papua kini telah diamankan sepenuhnya oleh pasukan TNI setelah Februari lalu ditutup akibat gangguan keamanan oleh kelompok kriminal bersenjata atau KKB
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Latihan militer Cobra Gold 2026 resmi dibuka di Tailan. Diikuti 30 negara, fokus tahun ini mencakup operasi ruang angkasa, siber, dan bantuan kemanusiaan.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan rencana pengiriman TNI ke Gaza merupakan misi kemanusiaan di bawah mandat PBB, bukan keterlibatan Indonesia dalam konflik bersenjata.
Pemko Padang bersama TNI membangun tiga jembatan pascabencana, termasuk jembatan gantung di Sungai Batang Guo dan dua jembatan armco di Kelurahan Lambung Bukit.
Penaikan iuran JKN bagi peserta mandiri belum tepat dilakukan dalam waktu dekat. Ia mengingatkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi tekanan.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut DPR RI juga menyiapkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Jika pengadaan kendaraan dilakukan melalui impor besar-besaran, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan alasan teknis dan kapasitas produksi dalam negeri.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved