Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah menilai laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai nominasi tokoh paling korup merupakan hal yang mengagetkan.
Herdiansyah menilai laporan tersebut berdasarkan survei jurnalis dan masyarakat dalam menilai bagaimana Jokowi memimpin selama dua periode.
"Apa yang dirilis oleh OCCRP itu hal yang tidak mengagetkan sebenarnya, kan basis penilaiannya itu adalah survei dan pendapat dari jurnalis, termasuk jaringan masyarakat global yang mereka miliki. Ukurannya bagaimana soal komitmen pemberantasan korupsi termasuk bagaimana perkembangan otoritarianisme di bawah rezim Jokowi. Kalau kita lihat pemerintahan Jokowi selama dua periode kita sama-sama paham yang menyebabkan KPK terpuruk dan "dihabisi" di bawah pemerintahan Jokowi," kata Herdiansyah, kepada Media Indonesia, Rabu (1/1).
Selain itu, Herdiansyah menilai selama Jokowi memimpin berkembang isu-isu yang menguatkan otoritarianisme seperti presiden tiga periode dan politik dinasti menggunakan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Isu periode juga berkembang. Itu menguatkan otoritarianisme. Belum lagi soal politik dinasti bagaimana menggunakan segala upaya mengkooptasi lembaga seperti MK untuk melenggangkan kekuasaan. Jadi apa yang disampaikan rilis itu adalah hal yang menurut saya terkonfirmasi dengan keputusan politik Jokowi dalam dua periode pemerintahannya," katanya.
Sebelumnya, OCCRP mengumumkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo masuk dalam nominasi finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024. Jokowi menjadi salah satu dari lima finalis lain yang paling banyak dipilih.
Adapun, tokoh lain yang masuk ke dalam kategori itu ialah Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Hasina, dan Pengusaha dari India Gautam Adani.
"Kami meminta nominasi dari para pembaca, jurnalis, juri Person of the Year, dan pihak lain dalam jaringan global OCCRP," demikian keterangan OCCRP di situs webnya pada Selasa, 31 Desember 2024.
“Pemerintah yang korup ini melanggar HAM, memanipulasi pemilu, menjarah sumber daya alam, dan pada akhirnya menciptakan konflik akibat ketidakstabilan yang melekat pada diri mereka. Satu-satunya masa depan mereka adalah keruntuhan yang kejam atau revolusi berdarah," kata penerbit OCCRP Drew Sullivan. (faj/M-3)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved