Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya muncul ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemunculan Hasto sembari menunjukkan buku berjudul 'Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia' karya Cindy Adams.
"Maka sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adams ini," kata Hasto melalui keterangan video, Kamis, 26 Desember 2024.
Buku tersebut sejatinya berisi soal otobiografi Presiden Pertama RI Soekarno (Bung Karno). Buku bercerita dimulai dari kelahiran Soekarno hingga beberapa tahun sebelum lengser dari kekuasaan.
Hasto mengatakan buku tersebut jadi kitab perjuangannya. Bagi dia, kader PDIP saat ini tengah masuk tahap bab 9 buku tersebut.
Bab itu berjudul 'masuk tahanan'. Bab tersebut menceritakan Soekarno dipenjara oleh pemerintah Belanda.
"Di mana Bung Karno ketika mendirikan PNI (Partai Nasional Indonesia), prinsip yang dipegang adalah non-cooperation. Demi cita-cita Indonesia Merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita," ujar Hasto.
Menurut Hasto, isi dari buku itu menjadi nilai-nilai yang diperjuangkan oleh seluruh kader PDIP. Partai berlogo kepala banteng bermoncong putih itu disebut tak gentar meski mendapat intimidasi.
Hasto juga menyinggung soal sosok yang memiliki ambisi kekuasaan yang juga mengguncang demokrasi. Namun, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri disebut tetap kokoh menjaga nilai demokrasi.
"Ketika muncul berbagai intimidasi, agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan 3 periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu, maka demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi," ucap Hasto.
KPK resmi mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang.
(Z-9)
Tessa mengatakan menghadirkan saksi meringankan adalah hak tersangka dan pihak KPK tentu akan mengakomodir permintaan untuk menghadirkan saksi meringankan.
Hasto terseret dua kasus. Itu, berupa dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan.
Yudi mengatakan, penahanan Hasto penting untuk menyelesaikan kasus agar tidak berlarut. Sehingga, perkara lain bisa dilanjutkan, tanpa adanya polemik di KPK.
KPK menilai Hasto tidak melakukan cara curang untuk lolos dari perkaranya. Semua gugatan telah dijalani dan dimenangkan oleh Lembaga Antirasuah.
Setyo enggan menyampuri keputusan penyidik memanggil maupun menahan Hasto. Lebih lanjut, dia mengaku senang, hakim tunggal berpihak kepada KPK
KPK akan melanjutkan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR, atau perintangan penyidikan.
Puan terlihat tersenyum saat menyampaikan dirinya mewakili Megawati dalam agenda rutin tahunan tersebut.
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP untuk periode 2025–2030.
Hasto Kristiyanto kembali dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDIP
Sementara paslon nomor urut 02, Matius Fakhiri–Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, memperoleh 49,15%.
WAKIL Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid menghormati sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang menyatakan diri sebagai penyeimbang pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved