Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Hasto jadi Tersangka, KPK Tegaskan Pencarian Harun Masiku Tak Disetop

Candra Yuri Nuralam
25/12/2024 14:42
Hasto jadi Tersangka, KPK Tegaskan Pencarian Harun Masiku Tak Disetop
Pendemo meminta KPK segera menangkap Harun Masiku.(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Keputusan itu dipastikan tidak menyetop pencarian buronan Harun Masiku.

“Kemudian pada saat proses penyidikan terhadap perkara HM (Harun Masiku), dan upaya pencarian DPO HM, ini dilakukan secara sangat serius, juga dilakukan tidak mengenal waktu,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Rabu (25/12).

Setyo tidak bisa memerinci langkah lanjutan KPK atas pencarian Harun. Koordinasi antarinstansi dipastikan terus dilakukan untuk menyeret buronan itu ke persidangan.

“Bahkan banyak melakukan koordinasi dengan berbagai pihak,” tegas Setyo.

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar. (Can/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik