Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hasto Kemungkinan Dijerat Pasal Penyertaan atau Obstruction of Justice

Tri Subarkah
24/12/2024 11:41
Hasto Kemungkinan Dijerat Pasal Penyertaan atau Obstruction of Justice
Sekretaris Jenderal PartaI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (tengah) didampingi tim penasihat hukum tiba menyampaikan keterangan pers sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristianto, sebagai tersangka satu hari sebelum perayaan Natal 2024. Penetapan status itu disebut-sebut terkait dengan sengkarut kasus suap  yang melibatkan buronan Harun Masiku. 

Kendati demikian, KPK belum memberikan keterangan resmi sampai saat ini. Namun, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, memperediksi, jika kabar tersebut benar, KPK kemungkinan menjerat Hasto dengan sangkaan penyertaan atau obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.

"Kalaupun benar menjadi tersangka, saya lihat kemungkinan-kemungkinannya tidak jauh-jauh dari turut serta atau bersama-sama melakukan tindak pidana suap atau yang kedua obstruction of justice," ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (24/12).

Pasalnya, perkara dugaan suap Harun Masiku terhadap mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan ihwal pergantian antarwaktu (PAW) kursi DPR RI periode 2019-2024 diyakini turut melibatkan peran lain. Zaenur menguraikan, pihak eksternal Harun itu kemungkinan di antaranya mencarikan uang, memberikan pengarahan, maupun melakukan pengurusan-pengurusan lainnya.

"Itu kan bukan Harun Masiku sendiri, sehingga itu harus diungkap secara lengkap oleh KPK, siapa saja yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi memberi suap itu," kata Zaenur.

Lebih lanjut, Zaenur mengingatkan publik masih harus menunggu keterangan resmi dari KPK terakit penetapan Hasto sebagai tersangka. Jika kabar yang beredar sejak pagi memang benar, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. 

"Sekali lagi, jika ini benar, ini menjadi salah satu awal yang baik bagi KPK di awal periode (kepemimpinan baru) mereka untuk segera menangkap Harun Masiku dan mengajukannya ke meja hijau," pungkas Zaenur. (Tri/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya