Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai bahwa KPK harus mengubah strategi jika ingin menangkap Harun Masiku.
Yudi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, hari ini, mengatakan bahwa cara-cara konvensional dengan memanggil saksi yang bisa berpotensi menimbulkan polemik dan kegaduhan, harus ditinggalkan.
Anggota Satgas Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri itu pun menyarankan agar penyidik KPK fokus mencari Harun Masiku secara sunyi dan diam-diam sehingga progres pencarian buronan tersebut tidak bisa dibaca oleh yang bersangkutan atau oleh pihak yang diduga menyembunyikannya.
“Misalnya dengan menggeledah tempat yang diduga tempat persembunyian atau memantau orang-orang yang diduga terkait bersembunyinya Harun Masiku, serta mengawasi transaksi keuangan yang diduga aliran dana untuk membiayai persembunyian Harun Masiku,” ucapnya.
Dirinya meyakini bahwa dengan cara tersebut, Harun Masiku bisa ditangkap walaupun sudah buron selama lima tahun.
“Sebab, jika tidak tertangkap maka selamanya akan menjadi beban KPK sehingga agak sulit bagi pimpinan yang baru untuk memulihkan kepercayaan publik karena Harun Masiku akan selalu menjadi batu ganjalan,” ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, penyidik KPK pada Rabu (18/12) memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly terkait beberapa hal, salah satunya adalah soal Harun Masiku.
Yasonna menerangkan dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan dan sebagai mantan Menkumham.
Dalam pemeriksaan atas kapasitasnya sebagai mantan Menkumham, penyidik KPK mengonfirmasi soal Harun Masiku. Salah satunya adalah data perlintasan luar negeri Harun Masiku.
"Yang kedua adalah kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja," ujarnya.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Walaupun demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Lalu, KPK pada 6 Desember 2024 menerbitkan poster DPO terbaru Harun Masiku yang menampilkan foto-foto terbaru buronan kasus korupsi tersebut.
DPO terbaru tersebut menampilkan empat foto baru Harun dengan ciri-ciri tinggi badan sekitar 172 cm dengan ciri khusus berkaca mata, kurus, suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis.(Ant/P-2)
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, memberikan tanggapan terkait sayembara Rp8 miliar untuk menangkap buronan kasus korupsi, Harun Masiku.
KPK dikabarkan akan memanggil mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly terkait kasus Harun Masiku.
Berdasarkan sejumlah informasi, mantan menkumham itu bakal dimintai keterangan soal perkara buronan Harun Masiku.
Tessa membantah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu baru dipanggil karena sudah tidak lagi menjabat menteri.
Jubir KPK Tessa Mahardika memahami bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun, aksi itu harus dilakukan secara bijak.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam pencarian buronan Harun Masiku.
KPK kemungkinan menjerat Hasto dengan sangkaan penyertaan atau obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved