Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPK Panggil Anggota DPR Riezky Aprilia

Media Indonesia
07/1/2025 13:12
KPK Panggil Anggota DPR Riezky Aprilia
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto(MI/Susanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Anggota DPR Riezky Aprilia (RA) dipanggil penyidik hari ini, 7 Januari 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RA,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, hari ini.

Cuma Riezky yang dipanggil KPK untuk mendalami kasus ini. Penyidik telah memeriksa eks anggot Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, kemarin.

KPK sejatinya memanggil Hasto, kemarin. Namun, dia mangkir dengan dalih habis mengurusi acara penting.

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Can/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya