Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pihaknya juga akan mencari pihak-pihak yang turut terlibat dalam rangkaian kasus dugaan korupsi Harun Masiku untuk dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.
"Jadi kami tidak bengong saja, hanya mencari HM saja, tidak. Penyidik tetap mendalami siapa lagi yang terlibat, siapa yang perlu kita akan mencari jawabannya. Itu tetap dilakukan pendalaman oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini.
Tessa mengatakan ada berbagai informasi yang beredar di masyarakat mengenai kasus Harun Masiku, bahkan ada yang menyebut Harun Masiku sudah berganti kewarganegaraan.
Juru bicara KPK berlatarbelakang penyidik itu mengajak masyarakat yang mempunyai informasi beserta data atau dokumen pendukung atas informasi tersebut untuk bisa melapor ke KPK agar informasi tersebut bisa ditindaklanjuti.
"Kalau memang ada informasi seperti itu, nanti tolong sampaikan ke saya ya, biar saya sampaikan ke penyidik," ujarnya.
Penyidik KPK pada Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo.(Ant/P-2)
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, memberikan tanggapan terkait sayembara Rp8 miliar untuk menangkap buronan kasus korupsi, Harun Masiku.
KPK dikabarkan akan memanggil mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly terkait kasus Harun Masiku.
Berdasarkan sejumlah informasi, mantan menkumham itu bakal dimintai keterangan soal perkara buronan Harun Masiku.
Tessa membantah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu baru dipanggil karena sudah tidak lagi menjabat menteri.
Jubir KPK Tessa Mahardika memahami bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun, aksi itu harus dilakukan secara bijak.
Penyidik KPK diminta fokus mencari Harun Masiku secara sunyi dan diam-diam sehingga progres pencarian buronan tersebut tidak bisa dibaca.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dinilai dapat mengungkap kasus suap Harun Masiku.
Kasus suap Harun Masiku serta eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang dikaitkan dengan Hasto telah bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Setyo mengatakan, pihaknya menelusuri ulang perkara yang menjerat buronan Harun Masiku ini. Menurut dia, sikap itu penting untuk menelusuri peran Hasto pascalima tahun kasus bergulir.
Yudi tidak mengetahui alasan penyidik KPK menerbitkan status pencegahan kepada Yasonna. Tapi, kata dia, jika sudah ada upaya paksa, informasi dari saksi itu dinilai sangat penting.
PDIP menyesalkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly.
KPK yakin ada aliran dana dari Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ke mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved