Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Sasar Pelaku Lain dalam Kasus Masiku

Media Indonesia
03/1/2025 21:29
KPK Sasar Pelaku Lain dalam Kasus Masiku
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto(MI/Susanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pihaknya juga akan mencari pihak-pihak yang turut terlibat dalam rangkaian kasus dugaan korupsi Harun Masiku untuk dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.

"Jadi kami tidak bengong saja, hanya mencari HM saja, tidak. Penyidik tetap mendalami siapa lagi yang terlibat, siapa yang perlu kita akan mencari jawabannya. Itu tetap dilakukan pendalaman oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini.

Tessa mengatakan ada berbagai informasi yang beredar di masyarakat mengenai kasus Harun Masiku, bahkan ada yang menyebut Harun Masiku sudah berganti kewarganegaraan.

Juru bicara KPK berlatarbelakang penyidik itu mengajak masyarakat yang mempunyai informasi beserta data atau dokumen pendukung atas informasi tersebut untuk bisa melapor ke KPK agar informasi tersebut bisa ditindaklanjuti.

"Kalau memang ada informasi seperti itu, nanti tolong sampaikan ke saya ya, biar saya sampaikan ke penyidik," ujarnya.

Penyidik KPK pada Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo.(Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya