Penetapan Hasto Tersangka Dipaksakan, KPK Tak Punya Bukti Anyar

Fachri Audhia Hafiez
24/12/2024 22:58
Penetapan Hasto Tersangka Dipaksakan, KPK Tak Punya Bukti Anyar
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun (kanan) didampingi Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDIP Ronny Talapessy (tengah) dan Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Adian Napitupulu (kiri) menyampaikan tanggapan terkait penetapan(ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyebut penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dipaksakan dan bentuk kriminalisasi. Karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memiliki bukti anyar.

"Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi, mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, malam ini.

Dia mengatakan kasus suap Harun Masiku serta eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang dikaitkan dengan Hasto telah bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman.

Menurut Ronny, tidak ada yang berkaitan dengan Hasto. Bahkan bukti yang mengaitkannya. "Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan," ujar Ronny.

KPK resmi mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).

Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang.(P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya