Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan rekam jejak politik buronan Harun Masiku di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR itu ternyata baru bergabung ke PDIP pada 2018.
“Bahwa Harun Masiku merupakan orang Toraja dan bukan kader asli PDI Perjuangan, karena baru bergabung pada tahun 2018,” kata anggota tim biro hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Meski begitu, KPK menyebut Harun bukan orang sembarangan. Buronan itu disebut memiliki relasi kuat dengan mantan pentolan Mahkamah Agung (MA).
“Dan (Harun) memiliki kedekatan dengan Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2022 Hatta Ali, dan diyakini Harun Masiku memiliki pengaruh di MA,” ucap anggota tim biro hukum KPK.
KPK enggan memerinci pengaruh kuat Harun di MA. Karena relasi kuat itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menempatkan dia dalam daerah pilih (dapil) Sumatra Selatan dalam Pileg 2019. “Hal ini memungkinkan Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI dari Dapil tersebut,” ucap anggota tim biro hukum KPK.
Menurut KPK, Hasto mau Harun memenangkan Sumatra Selatan meski berdarah Toraja. Klaim ini diyakini didasar bukti kuat yang telah dikantongi.
Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.
Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Namun, KPK saat itu tidak hadir, dan sidang dijadwalkan ulang menjadi 5 Februari 2025. (Can/P-2)
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, memberikan tanggapan terkait sayembara Rp8 miliar untuk menangkap buronan kasus korupsi, Harun Masiku.
KPK dikabarkan akan memanggil mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly terkait kasus Harun Masiku.
Berdasarkan sejumlah informasi, mantan menkumham itu bakal dimintai keterangan soal perkara buronan Harun Masiku.
Tessa membantah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu baru dipanggil karena sudah tidak lagi menjabat menteri.
Jubir KPK Tessa Mahardika memahami bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun, aksi itu harus dilakukan secara bijak.
Penyidik KPK diminta fokus mencari Harun Masiku secara sunyi dan diam-diam sehingga progres pencarian buronan tersebut tidak bisa dibaca.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dinilai dapat mengungkap kasus suap Harun Masiku.
Kasus suap Harun Masiku serta eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang dikaitkan dengan Hasto telah bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Setyo mengatakan, pihaknya menelusuri ulang perkara yang menjerat buronan Harun Masiku ini. Menurut dia, sikap itu penting untuk menelusuri peran Hasto pascalima tahun kasus bergulir.
Yudi tidak mengetahui alasan penyidik KPK menerbitkan status pencegahan kepada Yasonna. Tapi, kata dia, jika sudah ada upaya paksa, informasi dari saksi itu dinilai sangat penting.
PDIP menyesalkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly.
KPK yakin ada aliran dana dari Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ke mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved