Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Alasan utamanya, penyidik masih membutuhkan kehadiran beberapa saksi kunci yang belum memenuhi panggilan.
"Saat ini, belum ada penahanan terhadap Hasto Kristiyanto karena penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari sejumlah saksi yang belum hadir. Hal ini penting untuk memperkuat penyidikan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/5).
Tessa menjelaskan bahwa beberapa saksi yang belum hadir meliputi Saeful Bahri, mantan staf Hasto yang sebelumnya telah divonis dalam kasus suap Harun Masiku, serta anggota DPR dari Fraksi PDIP, Maria Lestari. Keterangan dari kedua saksi ini dinilai krusial untuk melengkapi proses penyidikan.
"Penyidik ingin memastikan semua bukti dan keterangan yang relevan telah terkumpul sebelum mengambil langkah penahanan," tambah Tessa.
Selain itu, Hasto juga menjalani pemeriksaan mendalam terkait dugaan perannya dalam upaya suap yang melibatkan Harun Masiku serta dugaan tindakan perintangan penyidikan. "Fokus utama penyidik saat ini adalah mengumpulkan bukti kuat, termasuk pendalaman keterangan saksi-saksi yang belum hadir," lanjutnya.
Hasto hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka setelah sebelumnya absen pada pemanggilan pertama, Senin, 6 Januari 2025. Ia datang dengan didampingi tim kuasa hukum, termasuk Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada Pemilu 2019. Ia disebut aktif mengupayakan agar Harun Masiku mendapatkan kursi di parlemen. Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal terkait perintangan penyidikan, termasuk dugaan pengrusakan dan pembuangan alat komunikasi yang berpotensi menjadi barang bukti.
KPK menegaskan bahwa meski belum dilakukan penahanan, proses penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto akan terus berjalan hingga seluruh bukti terkumpul. "Ketika penyidik dan jaksa penuntut umum menilai berkas sudah lengkap, proses hukum akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya," jelas Tessa.
Langkah KPK ini menunjukkan kehati-hatian dalam penanganan kasus besar yang melibatkan tokoh politik nasional. Penyidik memastikan setiap tindakan yang diambil tetap berlandaskan prinsip hukum untuk menjamin proses berjalan secara transparan dan akuntabel. (Z-10)
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meragukan keterangan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal mendengarnya aliran dana suap berasal dari Hasto.
Arief Budiman mengatakan Harun Masiku turut memperlihatkan sejumlah foto, salah satunya bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan eks Ketua MA Muhammad Hatta Ali.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam diperiksa terkait kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK membantah tuduhan kubu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang menyebut penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hasil dari pembujukan saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved