Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan kubu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang menyebut penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hasil dari pembujukan saksi. Penyidik dipastikan bekerja dengan profesional.
“Tentu kami di dalam, atau penyidik di dalam melakukan penyidikan itu akan melakukan penyidikan secara profesional. Artinya kami juga tidak akan melakukan hal-hal yang dilarang, KUHAP maupun undang-undang yang lain,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu, 11 Januari 2025.
Asep mengatakan, pihaknya tidak pernah menarget siapapun dalam penanganan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Menurut dia, status tersangka untuk Hasto diberikan atas kecukupan bukti.
“Apa yang dilakukan oleh penyidik itu tidak dalam rangka menarget siapapun, tapi kita akan membuktikan dugaan. Ini dugaan atau sangkaan, karena namanya tersangka. Kita harus membuktikan sangkaan terhadap orang yang jadi tersangka sesuai dengan pasal yang dipersangkakan,” ucap Asep.
KPK juga menegaskan pihaknya tidak memengaruhi saksi dalam kasus tersebut. Sebab, semua orang yang diperiksa menyatakan tidak ditekan dalam memberikan keterangan.
“Jadi saksi itu harus bebas dari tekanan, memberikan keterangan. Kenapa? Karena kalau saksi yang dipaksa, di penyidikan, nanti pada saat di persidangan kemungkinan besar bisa mencabut keterangannya dan lain-lain gitu. Itu menjadi tidak valid keterangannya,” ujar Asep.
KPK menegaskan terus menjunjung profesionalisme dalam penanganan kasus Hasto. Bukti yang dimiliki dipastikan bisa dipertanggungjawabkan dalam persidangan.
“Jadi kami penyidik tentu akan sangat profesional di dalam melaksanakan penyidikan ini, tidak hanya dalam perkara ini ya, di setiap perkara seperti itu. Karena memang nanti juga itu akan diuji di sidang pengadilan,” kata Asep.
Lebih lanjut, KPK tidak mau memusingkan komentar kubu PDIP soal kasus Hasto. Lembaga Antirasuah memilih fokus menangani perkara itu sampai kelar.
“Tapi kalau pendapat dan lain-lain ya kami juga tidak dalam kapasitas untuk mengomentarinya. Ya nanti lihat saja di persidangan seperti itu,” tutur Asep. (Z-9)
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meragukan keterangan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal mendengarnya aliran dana suap berasal dari Hasto.
Arief Budiman mengatakan Harun Masiku turut memperlihatkan sejumlah foto, salah satunya bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan eks Ketua MA Muhammad Hatta Ali.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam diperiksa terkait kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
KPK memberikan penjelasan terkait keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPKÂ menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved