Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie (RFS) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Harun Masiku (HM) dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK).
"Betul, saksi RFS telah hadir hari ini. Yang bersangkutan dimintai keterangan di perkara tersangka HM, HK, dan DTI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, hari ini.
Ronny Sompie diketahui telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada pukul 10.00 WIB dengan didampingi oleh beberapa orang. Sejauh ini, penyidik KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal materi apa yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.
Pada Selasa (24/12/2024), penyidik KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo.
Selain itu penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.(P-2)
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dinilai dapat mengungkap kasus suap Harun Masiku.
Kasus suap Harun Masiku serta eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang dikaitkan dengan Hasto telah bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Setyo mengatakan, pihaknya menelusuri ulang perkara yang menjerat buronan Harun Masiku ini. Menurut dia, sikap itu penting untuk menelusuri peran Hasto pascalima tahun kasus bergulir.
Yudi tidak mengetahui alasan penyidik KPK menerbitkan status pencegahan kepada Yasonna. Tapi, kata dia, jika sudah ada upaya paksa, informasi dari saksi itu dinilai sangat penting.
PDIP menyesalkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly.
KPK yakin ada aliran dana dari Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ke mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Berdasarkan sejumlah informasi, mantan menkumham itu bakal dimintai keterangan soal perkara buronan Harun Masiku.
Tessa membantah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu baru dipanggil karena sudah tidak lagi menjabat menteri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam pencarian buronan Harun Masiku.
Jubir KPK Tessa Mahardika memahami bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun, aksi itu harus dilakukan secara bijak.
Penyidik KPK diminta fokus mencari Harun Masiku secara sunyi dan diam-diam sehingga progres pencarian buronan tersebut tidak bisa dibaca.
KPK kemungkinan menjerat Hasto dengan sangkaan penyertaan atau obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved