Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Pencegahan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusian (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku dinilai tidak sembarangan. Politikus PDIP itu diyakini merupakan saksi kunci dalam perkara tersebut.
“Walau posisi Yasonna merupakan saksi, saya beranggapan bahwa penyidik merasa Yasonna adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, hari ini.
Yudi tidak mengetahui alasan penyidik KPK menerbitkan status pencegahan kepada Yasonna. Tapi, kata dia, jika sudah ada upaya paksa, informasi dari saksi itu dinilai sangat penting.
“Agar tidak dapat bepergian ke luar negeri, sehingga, sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik keterangannya, mereka tidak beralasan ada di luar negeri,” ujar Yudi.
Yasonna merupakan orang terakhir dalam kasus Harun yang diperiksa penyidik sebelum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Imigrasi diminta segera menindaklanjuti status pencegahan dari KPK agar mantan Menkumham itu tidak melarikan diri.
“Saya meminta kepada Imigrasi, segera menyampaikan kepada Hasto dan Yasonna (terkait) pencekalan mereka untuk meminta paspor fisik mereka untuk ditahan sementara,” ucap Yudi.
KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik. KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Selain dua orang itu, penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Can/P-2)
PDIP menyebut pemeriksaan terhadap mantan Menkumham Yasonna H. Laoly oleh KPK bermuatan politis.
PDIP menyesalkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved