Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KASUS dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat buronan Harun Masiku kembali menjadi sorotan publik, saat ini. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.
“Ya terkait saudara YSL (Yasonna H Laoly) ini yang bersangkutan yang meminta untuk dijadwalkan hari Rabu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Maharhdika Sugiarto di Jakarta, Selasa (17/12).
Yasonna sejatinya dipanggil penyidik pada Jumat (13/12). Namun, saat itu dia mangkir dengan dalih ada acara penting yang sudah terjadwalkan.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu meminta pemeriksaannya ditunda jadi Rabu, 18 Desember 2024. KPK berharap Yasonna memenuhi janjinya.
“Tentunya seyogyanya beliau akan hadir di jadwal yang sudah dimintakan tersebut,” ucapnya.
Pemanggilan Yasonna menggemparkan publik karena baru dipanggil belakangan ini. Padahal, kasus Harun itu sudah lama diusut, bahkan, sejak politikus PDIP itu masih menjabat.
Yasonna sendiri pernah disorot dalam kasus Harun pada 2020. Dia pernah memberikan keterangan yang janggal soal kedatangan Masiku ke Indonesia.
Yasonna saat itu bilang kalau Harun belum masuk ke Indonesia pada 16 Januari 2020. Padahal, buronan paling dicari itu tertangkap kamera masuk Tanah Air dari Singapura pada 7 Januari 2020.
Rekaman itu merupakan hasil tangkapan kamera pengintai atau CCTV di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pernyataan Yasonna bahkan dibantah oleh pihak Imigrasi, beberapa hari setelahnya.
Imigrasi membenarkan Harun masuk ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Setelah itu, pemerintah membuat tim independen khusus untuk mengecek kejanggalan Harun masuk Indonesia dengan mudah padahal sedang bermasalah hukum.
Kesimpulan yang dibuat tim pun mengecewakan publik. Sebab, alasan Harun bisa masuk cuma karena adanya sistem yang sedang rusak.
Ditemukan Bukti Baru
KPK menyebut Yasonna baru dipanggil karena ada informasi tambahan terkait kasus Harun. Namun, data baru yang didapat enggan dipaparkan sebelum politikus PDIP itu diperiksa.
“Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Desember 2024.
Tessa membantah Yasonna itu baru dipanggil karena sudah tidak lagi menjabat menteri. Pemeriksaan tergantung kebutuhan penyidik dalam menyelesaikan perkara.
“Jadi bukan karena, ‘oh sekarang tidak lagi pejabat’, enggak, enggak, hanya berpegangan pada alat bukti,” ucap Tessa.
Yasonna bukan satu-satunya elit PDIP yang dipanggil penyidik dalam kasus ini. Sebelum dia, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dipanggil duluan oleh KPK.
Hasto sejatinya sudah beberapa kali dipanggil penyidik untuk mendalami perkara ini. Pada pemeriksaan terakhir, ponsel, catatan, dan tasnya disita penyidik karena dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.
Setelah Hasto, KPK memeriksa stafnya, Kusnadi untuk mendalami perkara ini. Selain itu, penyidik KPK turut menggeledah rumah anggota tim hukum PDIP Donni Tri Istiqomah pada Rabu, 3 Juli 2024. Empat ponsel disebut disita penyidik.
“Diambil dari rumahnya, kediaman Pak Donni itu ada handphone, alat komunikasi handphone ada empat yang diambil, dua itu milik istrinya,” kata Kuasa Hukum Donni, Johanes Tobing di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juli 2024.
Selain Harun, ada mantan caleg dari PDIP pada Pemilu 2019 Alexsius Akim yang diperiksa KPK pada Senin, 5 Agustus 2024. Dia mengaku dipecat bekas partainya sepihak padahal harusnya dilantik sebagai anggota dewan.
“Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan,” kata Alexsius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.
Alexsius sekarang bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Saat itu, dia mengaku mendapatkan suara terbanyak di Kalimantan Barat, namun, malah didepak dari PDIP tanpa diberikan penjelasan.
“Saya tidak tahu justru mengapa sampai hari ini saya dicoret,” ucap Alexsius.
KPK menduga adanya permainan suap PAW anggota DPR yang serupa dengan kasus Harun Masiku. Kemungkinan itu ditemukan penyidik setelah memeriksa Alexsius Akim.
“Saksi AA, penyidik mendalami modus yang mirip Harun Masiku dan terjadi di dapil (daerah pilih) Kalbar (Kalimantan Barat) pada tempus yang sama,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Agustus 2024.
Tessa enggan memerinci pihak-pihak yang dicurigai bertransaksi suap seperti kasus Harun yang diulik penyidik. Tapi, kata dia, Alexsius juga diminta menjelaskan keberadaan Masiku.
“Penyidik juga mendalami keberadaan HM (Harun Masiku),” ujar Tessa. (Can/I-2)
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved