Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Peran dia dalam perkara itu masih dirahasiakan.
“Saya tidak mengetahui detail terkait materi pertanyaannya (kepada Yasonna). Terkait materi pertanyaannya seperti apa, karena penyidiknya juga tidak berbagi kepada saya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu (14/12).
Tessa mengatakan, penyidik merahasiakan informasi yang mau diulik kepada Yasonna untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Anggota DPR itu dipastikan berstatus sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Masiku ini.
Tessa juga tidak tahu apakah penyidik akan mendalami kaitan keputusan Yasonna yang menyopot Dirjen Imigrasi Kemenkumham yang pernah dikaitkan dengan kasus Harun pada 2020. Informasi lanjutan baru dipaparkan setelah Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diperiksa, pekan depan.
“Nanti akan kita ketahui sama-sama setelah tanggal 18 Desember 2024 (saat Yasonna diperiksa),” ujar Tessa.
KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
Sebelumnya, caleg Pemilu 2019 dari PDIP Alexsius Akim diperiksa KPK pada Senin, 5 Agustus 2024. Dia mengaku dipecat bekas partainya sepihak padahal harusnya dilantik sebagai anggota dewan.
“Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan,” kata Alexsius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.
Alexsius sekarang bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Saat itu, dia mengaku mendapatkan suara terbanyak di Kalimantan Barat, namun, malah didepak dari PDIP tanpa diberikan penjelasan.
“Saya tidak tahu justru mengapa sampai hari ini saya dicoret,” ucap Alexsius.
Dia juga mengaku tidak menerima surat pemecatan dari PDIP. Kejadian itu disebut ditanyakan oleh penyidik KPK. (Can/I-2)
Tessa memastikan surat pemanggilan Yasonna masih mengacu pada surat perintah penyidikan (sprindik) kasus suap yang menjerat Harun. Dia berstatus saksi dalam perkara itu.
Pemanggilan Yasonna menggemparkan publik karena baru dipanggil belakangan ini. Padahal, kasus Harun itu sudah lama diusut, bahkan, sejak politikus PDIP itu masih menjabat.
Yasonna tidak memerinci persiapannya untuk dimintai keterangan oleh KPK, besok. Informasi yang mau diulik penyidik kepadanya juga enggan dijelaskan, saat ini.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
BURONAN KPK Harun Masiku tercatat dalam daftar pemilih dalam Pilkada Jakarta. Dia bisa memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) 005, Rt 08, Rw 02, Grogol Utara.
OTT terhadap Edhy diakui Nawawi lebih mudah ketimbang usaha penangkapan Harun. Menurutnya, hal itu disebabkan karena Edhy menggunakan alat-alat komunikasi yang terbuka.
Kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjadi sorotan publik dan penuh teka-teki sejak 2020.
Untuk bisa memudahkan kembalinya HAR ke Indonesia, lanjut Ronny, membutuhkan kerja sama baik dengan Kementerian Luar Negeri, perwakilan maupun jalur kepolisian (Interpol).
Rumah kediaman istri dari Harun Masiku terlihat tertutup rapat sejak nama suaminya kembali ramai diberitakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved