Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KPK Berani Hadapi Megawati Jika Tangkap Hasto
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tidak terancam dengan ucapan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang mau datangi Lembaga Antirasuah jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditangkap. KPK meyakini Presiden Kelima RI itu merupakan negarawan yang bakal mendukung penegakan hukum.
“Saya pikir tidak ada ancaman di situ, bahwa beliau (Megawati) saya yakin merupakan seorang negarawan, Presiden Republik Indonesia yang kelima, anak dari almarhum Insinyur Soekarno, saya meyakini Ibu Megawati ini pro dengan penegakan hukum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu (14/12).
Tessa mengatakan, pihaknya tidak percaya dengan penilaian yang menyebut pernyataan Megawati sekaan mengancam KPK. Publik diminta tidak sembarangan menggoreng isu.
“Setelah saya lihat videonya tidak seperti itu, jadi saya mengajak rekan-rekan bukan yang disini ya yang di luar yang saya kenal dan yang disini tentunya saya paham sekali, bahwa rekan-rekan akan memberikan judul dan narasi yang bijak untuk persatuan bangsa ini ke depan,” ujar Tessa.
Dalam keterangannya, Megawati mau datang jika Hasto ditangkap. Janji itu dicetuskan sebagai pertanggungjawaban kepada warganya dan anak buahnya.
Megawati sejatinya tidak memerinci kasus yang dinilainya bisa menjerat Hasto. Tapi, jika berdasarkan catatan perkara, Sekjen PDIP itu beberapa kali diperiksa KPK dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
Sebelumnya, caleg Pemilu 2019 dari PDIP Alexsius Akim diperiksa KPK pada Senin, 5 Agustus 2024. Dia mengaku dipecat bekas partainya sepihak padahal harusnya dilantik sebagai anggota dewan.
“Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan,” kata Alexsius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.
Alexsius sekarang bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Saat itu, dia mengaku mendapatkan suara terbanyak di Kalimantan Barat, namun, malah didepak dari PDIP tanpa diberikan penjelasan.
“Saya tidak tahu justru mengapa sampai hari ini saya dicoret,” ucap Alexsius.
Dia juga mengaku tidak menerima surat pemecatan dari PDIP. Kejadian itu disebut ditanyakan oleh penyidik KPK. (Can/I-2)
Dia juga enggan membeberkan lokasi Harun, sesuai dengan keterangan penyelidik, dalam persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu.
Ahli dihadirkan dalam persidangan untuk menguatkan keyakinan hakim atas tindak pidana rasuah yang terjadi. Sidang nanti akan terbuka untuk umum.
Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
KPK membantah adanya pelanggaran atas penyadapan, terkait kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto disebut-sebut menjalani tirakat dengan berpuasa tiga hari tiga malam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap, menghadiri sidang kasus pergantian antar waktu (PAW), yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved