Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Punya Wewenang Penyadapan, KPK Pastikan OTT Tetap Dipertahankan

Yakub Pratama Wijayaatmaja
16/12/2024 16:16
Punya Wewenang Penyadapan, KPK Pastikan OTT Tetap Dipertahankan
etua KPK periode 2024-2029 Setyo Budiyanto (kiri) menerima ucapan selama dari Ketua KPK Sementara periode sebelumnya, Nawawi Pomolango (kanan) usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024).( ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 Setyo Budiyanto menyebut operasi tangkap tangan (OTT) merupakan salah satu rangkaian kewenangan KPK yang dimulai dari penyadapan. Karena itu, KPK akan tetap mempertahankan OTT. 

Setyo menegaskan KPK memiliki kewenangan untuk penyadapan. 

"Ya, beberapa kali kan sudah kami sampaikan, salah satu kewenangan KPK kan bisa melakukan penyadapan," kata Setyo di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12). 

"Ya, untuk apa (tidak OTT kalau bisa menyadap)? Kalau misalkan kita punya kewenangan penyadapan, kemudian tidak melakukan OTT, itu kan salah satu rangkaian kegiatannya kan dari penyadapan," tambahnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, yang kembali terpilih, sempat menyatakan akan menghapus OTT. Hal itu disampaikan saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR.

"Walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti tapi berdasarkan pemahaman saya OTT sendiri itu tidak pas, tidak tepat," ujar Tanak saat uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2024. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya