Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPR Apresiasi Polda Jatim yang Bongkar Sindikat Judol Internasional

Rachmatul Fajri
15/12/2024 18:00
DPR Apresiasi Polda Jatim yang Bongkar Sindikat Judol Internasional
ilustrasi.(MI)

WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath mengapresiasi Polda Jawa Timur mengungkap sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang memanfaatkan media sosial dan perusahaan fiktif untuk pencucian uang. Keberhasilan ini dinilai sebagai langkah nyata Polri dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks dan berdampak luas.  

“Saya ingin menyampaikan penghormatan dan apresiasi kepada Polda Jatim, khususnya kawan-kawan Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit Cyber, yang telah bekerja keras membongkar sindikat yang sangat terorganisir ini. Langkah ini tidak hanya berhasil menghentikan perputaran uang haram dalam jumlah yang sangat besar, tetapi juga mengirimkan pesan kuat bahwa Polri hadir untuk melindungi masyarakat dan melawan ancaman global seperti ini,” tutur Rano, dalam keterangannya, Sabut (14/12).

Wakil Ketua Umum DPP PKB itu juga menyoroti efektivitas kebijakan Polri dengan menambahkan Direktorat Siber di delapan Polda, termasuk Polda Jawa Timur, dalam menangani kejahatan siber. "Langkah Kapolri menambah Direktorat Siber di delapan Polda telah terbukti efektif dan sesuai harapan. Kasus ini adalah bukti nyata bahwa keberadaan unit siber yang kuat dan terlatih mampu menghadapi kejahatan teknologi tinggi secara cepat dan akurat," katanya.  

Menurut Rano, kejahatan seperti judol dan pencucian uang tidak berbeda jauh dari ancaman narkoba, karena sama-sama merusak sendi-sendi sosial, ekonomi, dan hukum masyarakat. “Tipologi kejahatan seperti ini berkembang dengan cepat. Pelaku semakin cerdas dan inovatif dalam memanfaatkan celah teknologi untuk menyembunyikan kejahatan mereka. Polisi harus terus mengembangkan strategi agar selalu berada satu langkah, bahkan dua langkah di depan mereka,” tegasnya.  

Ia juga menambahkan bahwa pengungkapan seperti ini harus menjadi agenda nasional, mengingat skala kerugian yang sangat besar, baik dari sisi ekonomi maupun keamanan negara. “Kami di DPR RI, khususnya Komisi III, akan terus mendukung penuh setiap upaya Polri, baik dari sisi regulasi, dukungan anggaran, hingga penguatan kapasitas teknologi dan personel, agar Polri semakin kuat dalam memberantas kejahatan siber yang terus berevolusi,” lanjut Rano.  

Rano menekankan bahwa partainya telah secara khusus menaruh perhatian pada maraknya judol yang sangat meresahkan masyarakat. “PKB telah secara khusus menaruh perhatian pada judol yang sangat meresahkan masyarakat. Keberhasilan Polri ini diharapkan menjadi momentum untuk menekan kasus serupa di daerah lain dan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas siber yang melanggar hukum. Kami percaya bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk melindungi masyarakat dari bahaya perjudian online yang semakin merajalela,” jelasnya.

Rano Alfath menegaskan bahwa keberhasilan ini harus menjadi momentum untuk memperluas pengungkapan kasus serupa di daerah lain.  

“Keberhasilan Polda Jatim ini bukan sekadar kemenangan di satu daerah, tetapi menjadi contoh bagaimana Polri harus bergerak melawan kejahatan lintas negara. Saya berharap jajaran Polri di daerah lain juga mengambil inspirasi dari langkah ini dan terus memperkuat upaya penegakan hukum di bidang kejahatan siber,” tuturnya.  

Rano juga menekankan bahwa perang melawan kejahatan global memerlukan sinergi di tingkat internasional. “Jaringan ini melibatkan banyak negara. Ini menunjukkan pentingnya kerja sama internasional yang lebih erat, baik dalam berbagi informasi, teknologi, maupun strategi, agar kita dapat menghadapi kejahatan modern ini secara menyeluruh,” tambahnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur mengungkap bahwa sindikat ini memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan 15 situs judol. Dana hasil transaksi perjudian disamarkan melalui perusahaan fiktif yang terdaftar di Jakarta, sebelum dikonversi menjadi mata uang asing dan dialirkan ke negara-negara seperti Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan Tiongkok.  

“Kreativitas pelaku dalam menyembunyikan aktivitas mereka sangat mengkhawatirkan. Mereka menggunakan 375 kartu ATM, 185 key token bank, dan bahkan melibatkan perusahaan fiktif untuk menyamarkan aliran dana yang mencapai Rp 1,4 triliun hanya dalam empat bulan,” ungkap Kasubdit II Ditreskrimsiber Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon.  

Sindikat ini juga memanfaatkan seorang penyanyi dangdut untuk mempromosikan situs judol melalui media sosial. Meski demikian, penyanyi tersebut hanya dijadikan saksi dalam kasus ini.  Para tersangka dijerat dengan UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.  (Faj/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya