Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Polda Jatim Tetapkan Tersangka Ketiga Kasus Pengusiran Nenek Elina dari Rumahnya

Media Indonesia
02/1/2026 12:59
Polda Jatim Tetapkan Tersangka Ketiga Kasus Pengusiran Nenek Elina dari Rumahnya
Ilustrasi.(freepik)

KASUS pengusiran Nenek Elina, 80, dari rumahnya di Surabaya, telah masuk pada babak baru. Polda Jatim telah menangkap tersangka ketiga berinisial SY, 59. Ia ditangkap saat sedang duduk di warung kopi di daerah Pakis, Surabaya.  

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka SY dikenakan konstruksi pasal tindak pidana yang sama, yakni Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan dan pengerusakan barang milik korban.

"Sama, untuk tersangka yang terakhir ini perannya juga turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari rumahnya," ujarnya,  Rabu (31/12).

Dengan ditangkapnya SY, sejauh ini ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jatim. 

Dua tersangka sebelumnya yakni Samuel Ardi Kristanto sebagai pihak yang mengusir Nenek Elina dan mengaku rumah korban telah berpindah tangan. Lalu, tersangka kedua ialah M Yasin.

Ketiganya berpotensi terancam pidana penjara lima tahun. Kini, mereka masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan dilakukan penahanan di Rutan Gedung Dittahti Mapolda Jatim.

Sementara itu, Nenek Elina berharap rumahnya dapat kembali setelah rata dengan tanah. Selain rumah, dokumen, surat-surat dan kendaraan miliknya ikut diambil.

Rumah Nenek Elina berlokasi di Jalan Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. 

Rumah miliknya dibongkar paksa oleh Samuel dan sejumlah oknum pada 6 Agustus 2025. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya