Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Polda Jatim Ringkus Samuel, Dalang di Balik Pembongkaran Paksa Rumah Nenek Elina

Faishol Taselan
29/12/2025 20:13
Polda Jatim Ringkus Samuel, Dalang di Balik Pembongkaran Paksa Rumah Nenek Elina
Samuel, terduga pelaku yang menginstruksikan pembongkaran rumah nenek Elina di Surabaya, ditangkap.(MI/Faishol Taselan)

POLDA Jawa Timur menangkap Samuel, pelaku yang diduga memerintahkan pembongkaran rumah Elina Widjajanti, nenek berusia 80 tahun di Surabaya.

Kini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Samuel dibawa ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur dengan tangan diborgol dengan dikawal sejumlah anggota kepolisian dari Polda Jawa Timur. Polda Jatim belum memerinci lokasi penangkapan Samuel.

Ia tiba di Polda Jatim sekitar pukul 14.30 WIB menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna hitam dan dikawal ketat petugas. Saat ditanya awak media soal kasus tersebut, ia enggan memberikan tanggapan. Samuel diam seribu bahasa dan langsung masuk ke ruang penyidikan di Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, menjelaskan kasus ini telah ditangani sejak laporan diterima pada 29 Oktober 2025, dan statusnya telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, termasuk Nenek Elina sendiri, pemeriksaan terus akan dilakukan termasuk mereka yang membongkar rumah korban" ujarnya.

Elina Widjajanti wanita berusia 80 tahun terpaksa meninggalkan rumahnya setelah diduga diusir secara paksa dan rumahnya dibongkar oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) tanpa putusan pengadilan.

Wellem Mintaraja, kuasa hukum Elina, menyatakan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 29 Oktober 2025. Tim kuasa hukum melaporkan para terduga pelaku dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama.

“Ada 20 sampai 30 orang yang (diduga) melakukan pengusiran secara paksa. Ini jelas eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” ujar Wellem dalam pernyataan yang diterima, Kamis (25/12).

Wellem menjelaskan, peristiwa itu terjadi di rumah Elina di kawasan Dukuh Kuwukan No.27 RT.005 RW.006, Kelurahan Lontar, Surabaya pada 6 Agustus 2025 silam. Dia mengatakan, kliennya bersama keluarganya itu telah tinggal di rumah tersebut secara tetap sejak 2011. Namun secara tiba-tiba mereka dipaksa angkat kaki dari rumah tersebut. (FL/E-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik