Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Tanggapi Kabar Pejabat ASDP Jadi Tersangka Lagi

Candra Yuri Nuralam
14/12/2024 09:05
KPK Tanggapi Kabar Pejabat ASDP Jadi Tersangka Lagi
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil korupsi.(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan tengah membuka peluang menambah tersangka dalam kasus dugaan rasuah berupa kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kabarnya, pihak yang dibidik berasal dari internal ASDP.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menanggapi kabar itu. Menurutnya, penyidik tengah melakukan pendalaman.

“Sedang didalami pihak-pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Tessa dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu (14/12).

Tessa berjanji akan memberikan informasi lanjutan atas perkembangan perkara ini. Masyarakat diharap bersabar dan membiarkan penyidik menggali informasi untuk menjerat pihak lain dengan kecukupan bukti.

“Tetapi di sini kita menunggu saja update dari pimpinan,” terang Tessa.

KPK menyita 15 aset tanah dan bangunan senilai ratusan miliar dari tangan pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie. Salah satu aset yang diambil berada di Jakarta.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.

Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.

Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). (Can/I-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya