Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru dalam kasus dugaan rasuah berupa pemotongan anggaran di Pekanbaru, Riau. Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa pakai modus pura-pura kas umum berutang untuk dapat untung.
“Pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain, atau kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu (14/12).
Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum pada Setda Pekanbaru Novin Karmila membantu Risnandar menagihkan utang pura-pura ini. KPK kini masih mencari bukti tambahan untuk pemberkasan perkara.
“Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024,” ujar Tessa.
Tessa enggan memerinci total utang pura-pura yang ditagihkan tiga orang tersebut. Terbaru, KPK menemukan uang Rp1,5 miliar dan USD1.021 terkait perkara ini.
KPK masih membuka peluang untuk menambah tersangka dalam kasus ini. Namun, pihak yang dibidik masih dirahasiakan.
“Penyidik saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” ucap Tessa.
KPK menyita Rp6,82 miliar atas OTT di Pekanbaru. Dari total itu, Risnandar mengantongi Rp2,5 miliar. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang itu yakn penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum pada Setda Pekanbaru Novin Karmila.
Para tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Can/I-2)
KPK menyita Rp6,82 miliar atas OTT di Pekanbaru. Dari total itu, eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengantongi Rp2,5 miliar.
Tessa enggan memerinci pihak-pihak yang dibidik penyidik dalam kasus ini. Sejumlah saksi diultimatum kooperatif jika diperiksa penyidik.
Tessa belum bisa memerinci pemilik uang yang sudah ditemukan penyidik. Temuan akan didalami dengan memeriksa sejumlah saksi.
Seluruh proses pelaksanaan evaluasi kinerja Pj kepala daerah ini, kata Bima, dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tidak melakukan korupsi, kolusi ataupun nepotisme.
KPK menggeledah sejumlah lokasi di Pekanbaru hari ini, 2 Desember 2024. Upaya paksa itu untuk mencari bukti dugaan korupsi penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
Alex mengatakan, total uang itu belum final karena merupakan laporan awal tim penangkapan. KPK kini tengah mencari bukti lain.
Wamendagri Bima Arya mengatakan segera menunjuk pengganti sementara Penjabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa masih berada di Markas Polresta Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved