Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Temukan Rp1,5 M dan US$1.021 di Kasus Risnandar Mahiwa

Candra Yuri Nuralam
13/12/2024 19:46
KPK Temukan Rp1,5 M dan US$1.021 di Kasus Risnandar Mahiwa
Ilustrasi.(Anadolu)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil hasil geledah di sejuma di Pekanbaru, Riau. Upaya paksa itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah berupa pemotongan anggaran yang menjerat penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.

“KPK telat melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik, 60 unit barang berupa perhiasan, sepatu, dan tas, dan uang senilai Rp1,5 miliar dan US$1.021,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/12).

Tessa mengatakan, barang dan uang itu didapatkan dari 21 lokasi. Sebanyak 12 tempat merupakan rumah pribadi di Pekanbaru. Lalu, tiga lainnya rumah di Jakarta Selatan dan Depok.

“Dan enam kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru,” ucap Tessa.

Tessa belum bisa memerinci pemilik uang yang sudah ditemukan penyidik. Temuan akan didalami dengan memeriksa sejumlah saksi.

“KPK mengimbau kepada para pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif, serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya,” ujar Tessa.

KPK menyita Rp6,82 miliar atas OTT di Pekanbaru. Dari total itu, Risnandar mengantongi Rp2,5 miliar. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga orang itu yakn penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum pada Setda Pekanbaru Novin Karmila.

Para tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Can/I-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya