Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENJABAT (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa masih menjalani pemeriksaan pasca operasi tangkap tangan KPK malam tadi, Senin (2/12). Pemeriksaan berlangsung di Markas Polresta Pekanbaru, Riau.
Hingga pagi ini Selasa (3/12), Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa masih berada di Markas Polresta Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani. Tidak seperti biasanya, polisi melakukan penjagaan ketat di lokasi. Petugas memeriksa setiap pengunjung yang masuk markas kepolisian ini.
Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa di sebuah lokasi di Kota Pekanbaru. Risnandar langsung dibawa ke Markas Polresta Pekanbaru untuk dimintai keterangan.
Rencananya Risnandar akan diberangkatkan ke KPK Jakarta siang hari ini. Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK belum menjelaskan kasus yang melibatkan Risnandar. KPK juga belum merinci adanya pejabat lain yang diperkirakan ikut terjaring OTT.
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dilantik 22 Mei 2024 di Balai Serindit Gedung Daerah Riau. Sebelumnya RRisnandar MahiwaM menjabat sebagai Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri.
“Iya benar, penangkapan terhadap Pj Walkot Pekanbaru (Risnandar Mahiwa),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/12) malam.
Tanak belum memberikan keterangan soal siapa saja pihak turut terjaring operasi tersebut, karena kegiatan penyidikan tersebut masih berlangsung. "Saya belum dapat laporan selengkapnya," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut. Penyidik KPK akan segera mengumumkan status para pihak yang terjaring operasi tersebut dalam waktu 24 jam.
"Tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan selama 1x24 jam," ujar Ghufron.
Wakil pimpinan KPK berlatarbelakang akademisi tersebut meminta masyarakat bersabar dan mempercayakan jalan proses hukum tersebut kepada penyidik komisi antirasuah.
Pihak KPK akan segera mengumumkan hasil operasi tersebut, setelah prosesnya dinyatakan cukup dan siap untuk dipublikasikan secara utuh. "Mohon bersabar lebih dahulu nanti setelah selesai akan kami sampaikan kepada masyarakat," tuturnya. (MGN/Ant/I-2)
KPK menyita Rp6,82 miliar atas OTT di Pekanbaru. Dari total itu, eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengantongi Rp2,5 miliar.
Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum pada Setda Pekanbaru Novin Karmila membantu Risnandar menagihkan utang pura-pura ini.
Tessa enggan memerinci pihak-pihak yang dibidik penyidik dalam kasus ini. Sejumlah saksi diultimatum kooperatif jika diperiksa penyidik.
Tessa belum bisa memerinci pemilik uang yang sudah ditemukan penyidik. Temuan akan didalami dengan memeriksa sejumlah saksi.
Seluruh proses pelaksanaan evaluasi kinerja Pj kepala daerah ini, kata Bima, dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tidak melakukan korupsi, kolusi ataupun nepotisme.
KPK menggeledah sejumlah lokasi di Pekanbaru hari ini, 2 Desember 2024. Upaya paksa itu untuk mencari bukti dugaan korupsi penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpianti Harahap, dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan.
MENTERI UMKM Maman Abdurrahman berjanji memberikan informasi lengkap kepada publik terkait dengan perjalanan istrinya ke luar negeri.
Istri Maman sedang menjadi sorotan saat adanya surat permintaan pendampingan dan dukungan ke sejumlah kedutaan dalam perjalanannya ke luar negeri.
Budi mengatakan, pencegahan diterbitkan Ditjen Imigrasi sejak 10 Juni 2025. Maruf kini tidak bisa ke luar negeri salam enam bulan.
Budi cuma mau memerinci inisial sembilan saksi itu yakni SK, AS, BHS, MRW, FMN, SR, SYA, HAR, dan FP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved