Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkat juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjadi pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyelidikan. Posisi juru bicara kini diemban oleh Budi Prasetyo.
“Penunjukan ini merupakan bagian dari upaya penyegaran serta penguatan kelembagaan agar pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap berjalan secara optimal,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa melalui keterangan tertulis, Rabu (7/5).
Budi sebelumnya merupakan anggota tim juru bicara KPK. Menurut Cahya, pengubahan struktur jabatan ini dilakukan karena ada sejumlah pegawai yang memasuki masa pensiun.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam memastikan keberlanjutan kerja-kerja pemberantasan korupsi di setiap lini, tanpa terputus akibat kekosongan jabatan,” ujar Cahya.
Selain Tessa dan Budi, KPK juga merombak sejumlah jabatan. Posisi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK kini diduduki oleh Asep Guntur Rahayu yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan.
Lalu, posisi Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK kini diisi oleh Aminuddin. Dia menggantikan Pahala Nainggolan yang keluar dari Lembaga Antirasuah karena pensiun.
Terakhir, posisi Plt Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat kini diisi oleh Rino Haruno. Dia sebelumnya merupakan Kasatgas 1 pada Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK.
“KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pejabat sebelumnya atas dedikasi, kontribusi, dan pengabdian mereka dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi,” tutur Cahya. (Can/P-3)
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved