Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGUATAN pengawasan terhadap Korps Bhayangkara adalah masalah penting untuk memastikan institusi tersebut menjalankan tugasnya secara profesional. Jika bisa mendapatkan kepercayaan publik, maka Polri juga akan memperoleh dukungan publik.
“Artinya, memperkuat pengawasan terhadap Polri itu bukan hanya untuk kepentingan publik, tetapi juga untuk kepentingan bagi Polri itu sendiri,” kata Dewan Penasihat KBPP (Keluarga Besar Putra-Putri) Polri Bimo Suryono, Kamis (12/12).
Hal ini sekaligus merespons wacana yang dihembuskan beberapa pengurus PDIP untuk menempatkan Polri di bawah kementerian. Menurut dia, usulan tersebut sudah usang dan kontraproduktif.
Sebab, penempatan itu justru akan merusak eksistensi Polri sendiri, terutama yang menyangkut fungsi penegakan hukum. Ia menilai posisi Polri saat ini yang langsung berada di bawah Presiden adalah format terbaik.
“Jangan lagi diutak-atik, karena itu membahayakan fungsi penegakan hukum Polri, dan pada akhirnya merugikan bangsa ini sendiri,” katanya.
Penempatan Polri di bawah Presiden sudah dimulai sejak reformasi, ketika Polri dipisahkan dari ABRI menjadi TNI-Polri. Dengan demikian, Polri bisa fokus pada tugas pokoknya melakukan penegakan hukum, memelihara kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), serta melindungi dan mengayomi masyarakat.
Selain itu, dengan berada di bawah Presiden, Polri diharapkan tetap independen dari pengaruh politik praktis yang sering terjadi di legislatif atau kekuatan lainnya. Ini membantu Polri menjalankan tugasnya secara profesional dan tegas dalam penegakan hukum.
“Netralitas Polri sebagai penegak hukum itu penting. Sebab dari sini kita dapat membangun imparsialitas dalam penegakan hukum. Jika berada di bawah kementerian, ada risiko kebijakan yang dikeluarkan kementerian lebih mudah dipolitisasi,” kata Bimo.
Hubungan langsung antara Polri dan Presiden memudahkan koordinasi dalam menangani masalah penegakan hukum. “Apalagi Pak Prabowo (Subianto) pernah menggagas bahwa Presiden itu seharusnya berperan sebagai chief law enforcement officer,” lanjutnya.
Meski posisi di bawah Presiden adalah posisi yang paling ideal, namun Bimo mengingatkan agar pengawasan terhadap Polri terus diperkuat, baik melaui DPR, Kompolnas maupun kekuatan masyarakat sipil lainnya. “Polri sendiri harus membuka diri untuk menerima kritik, karena itu bagian dari pengawasan.”
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus menjelaskan alasan partainya mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena banyaknya masalah di internal Polri.
Kata dia, Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memisahkan TNI dan Polri pada tahun 2000, agar Polri sebagai lembaga sipil yang dipersenjatai, bisa mandiri dalam melayani masyarakat.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Longki Djanggola, menyatakan wacana penggabungan Polri di bawah Kemendagri justru memperpanjang rantai komando birokrasi. "Nantinya, dalam pengambilan kebijakan dan keputusan, semakin memperpanjang rantai birokrasi," ucap dia.
Longki memandang, jika Polri di bawah Kemendagri, menjadikan tanggung jawab kementerian itu lebih besar. Saat ini Kemendagri sudah terlalu banyak mengurus urusan pemerintahan dalam negeri.
Secara pribadi, dia berpendapat wacana Polri di bawah Kemendagri sudah kurang tepat. Sehingga sangat tepat, Polri berada di bawah kendali presiden RI. "Artinya, tidak ada kekuatan-kekuatan lain yang bisa intervensi Polri kecuali presiden," tandasnya. (Ant/J-2)
Menurut Bahtiar, partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi sehingga negara perlu berkomitmen dalam mendukung operasional partai secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkecuali biaya perjalanan dibebankan pada para kepala daerah.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Wamendagri mengungkapkan pembatasan waktu makan tersebut diterapkan sebagai bagian dari kedisiplinan dalam rangkaian retret yang diikuti 86 kepala daerah
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Penerapan kebijakan durasi sewa Rusun maksimal enam tahun bagi masyarakat umum dan 10 tahun bagi yang terprogram memicu keresahan.
Semangat utama dari pengaturan ambang batas pencalonan sebelumnya adalah untuk memastikan dukungan politik yang kuat di DPR bagi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.
Bahtra menjelaskan bahwa ketua panitia kerja (panja) mengenai kenaikan PPN 12% pada waktu itu adalah kader PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel.
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Wijayanto Rio Sambodo mengatakan, wacana tersebut tak diikuti dengan upaya penyempurnaan sistem politik yang ada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved