Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Anggota DPR Fraksi PDIP Yulius Setiarto melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis terkait kontennya di media sosial yang menyebut Polri atau disamarkan menjadi partai cokelat (parcok) cawe-cawe di Pilkada 2024.
Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam mengatakan berdasarkan sidang tertutup yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD, Yulius diputuskan melanggar kode etik. "Diberikan sanksi teguran tertulis," kata Nazaruddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).
Nazaruddin mengatakan bahwa putusan itu sudah berlaku final dan mengikat sejak tanggal dibacakannya putusan pada hari ini.
Sebelumnya, Yulius dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa pernyataannya dalam akun Tiktok @yuliussetiarto. Dia menuduh Pihak institusi Polri atau disamarkan dengan sebutan parcok, secara aktif menggalang dukungan untuk memenangkan calon-calon tertentu di Pilkada 2024.
Yulius dilaporkan oleh warga bernama Ali Hakim Lubis yang juga anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. MKD telah memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi. Pelapor telah menyerahkan bukti berupa video yang beredar dari media sosial.
Yulius mengatakan dirinya hanya memberikan kritik kepada Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR. Ia khawatir pemberian sanksi kepada dirinya akan berdampak pada kemunduran demokrasi di Indonesia.
"Para wakil rakyat yang lain dapat dijerat setiap menyampaikan kritik koreksi usulan atau pendapat, pada akhirnya semakin sedikit atau tidak ada lagi wakil rakyat yang diharapkan bisa menyuarakan aspirasi dan kehendak rakyat berani bersuara atau berpendapat," ucapnya. (J-2)
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Kehadiran EHang 216-S yang diperkenalkan sebagai armada drone patrol presisi, menjadi representasi dari langkah Polri untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi global.
Polri menegaskan komitmennya untuk mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam optimalisasi penerimaan negara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Safaruddin mengusulkan pemanfaatan teknologi CCTV atau kamera pengawas untuk mencegah kekerasan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Prabowo mengatakan bahwa ada pihak yang selalu berusaha merusak citra kepolisian dengan segala cara
Kehadiran robot tersebut masih bersifat demonstratif dan edukatif.
POLRI akan melakukan kolaborasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan lembaga terkait lainnya untuk menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MGB) yang diusung oleh pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved