Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pintu terakhir dalam mencari keadilan, dapat bersikap profesional dan transparan dalam menangani gugatan Pilkada Serentak 2024.
“Mahkamah Konstitusi adalah pintu keadilan terakhir, sebagai lembaga kehakiman yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengadili tentang PHPU, para majelis hakim harus bersikap transparan dan jauhi kepentingan relasi baik pada penggugat maupun tergugat,” kata Firman kepada Media Indonesia, Kamis (12/12).
Menurut Firman, kepercayaan publik bagi lembaga peradilan tertinggi seperti MK adalah sebuah keniscayaan, sehingga dalam menjalankan fungsinya sebagai bagian dari penegakan hukum, public trust menjadi modal utama yang harus terus dijaga dan dirawat oleh MK.
“Secara kelembagaan kita harus percaya dengan MK, sebagai lembaga yang mengadili. Artinya, MK diwajibkan untuk bersikap adil dan jangan berpihak dalam menentukan putusan, jangan sampai harapan keadilan dari masyarakat ini kandas karena konflik kepentingan,” ujarnya.
Firman menilai ada beberapa variabel yang menjadi acuan untuk menentukan kepercayaan publik terhadap putusan MK tersebut antara lain, netralitas, imparsialitas, profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas.
“Namun hakim itu adalah manusia biasa yang memang tidak lepas daripada unsur subjektivitas. Tapi dengan adanya aturan kode etik dan pengawasan MKMK, seharusnya unsur subjektif tersebut harus ditiadakan, para halim harus sadar bahwa mereka secara tidak langsung merupakan wakil Tuhan untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” imbuhnya.
Mantan Wakil Ketua DPP Golkar itu mengatakan bahwa respons negatif terhadap sebuah putusan yang mewarnai perjalanan MK harus menjadi pelajaran agar tak kembali terjadi, terlebih lagi kata Firman, akan ada ratusan perkara Pilkada yang ditangani. Menurutnya, dalam menghadapi kondisi tersebut, MK harus menunjukkan kebijaksanaan dan berbenah diri.
“Golkar di sini mendorong kuat agar ke-9 hakim ini bersikap integritas, gunakan hati nuraninya secara bijaksana karena ini berkaitan dengan nasib legalitas pemimpin yang berdampak pada kehidupan masyarakat secara langsung,” ungkapnya.
Menurut Firman, MK telah menangani sengketa hasil pemilihan umum (Pemilu), baik Pemilu Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilu Legislatif. Dalam menangani ratusan perkara perselisihan hasil Pemilu, MK harus menunjukkan performa yang lebih baik.
“Saya optimis MK dapat bersikap profesional dalam menangani ratusan perkara sengketa Pilkada, karena keputusan itu tidak bisa dilakukan hanya oleh satu atau dua hakim, tapi pengambilan kepentingan harus kolektif kolegial. Kalau tidak mayoritas tanda tangan kan tidak bisa,” tandasnya. (J-2)
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendesak penjatuhan sanksi tegas terhadap oknum jaksa yang terbukti menyimpang dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu.
Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai penunaian janji Republik.
Keberadaan asrama haji diharapkan menjadi reformasi dalam peningkatan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mendesak penambahan anggaran imunisasi menyusul meningkatnya KLB Campak pada awal 2026
Anggota DPR RI Irine Yusiana mendesak pemerintah menerbitkan Inpres transportasi publik. Data MTI menunjukkan hanya 8% daerah yang alokasikan anggaran.
DPR RI mendesak investigasi menyeluruh atas gugurnya prajurit TNI dalam serangan misil di markas pasukan penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) di Libanon
Kuasa hukum pemohon, M. Fauzan Alaydrus, menjelaskan bahwa pihaknya telah memperbaiki permohonan dengan memperjelas dasar pengujian dan dalil yang diajukan.
Pemohon adalah WNI yang dituduh melakukan intervensi terhadap pejabat di badan pendapatan daerah
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan catatan terkait masa jabatan Kapolri yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved