Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pintu terakhir dalam mencari keadilan, dapat bersikap profesional dan transparan dalam menangani gugatan Pilkada Serentak 2024.
“Mahkamah Konstitusi adalah pintu keadilan terakhir, sebagai lembaga kehakiman yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengadili tentang PHPU, para majelis hakim harus bersikap transparan dan jauhi kepentingan relasi baik pada penggugat maupun tergugat,” kata Firman kepada Media Indonesia, Kamis (12/12).
Menurut Firman, kepercayaan publik bagi lembaga peradilan tertinggi seperti MK adalah sebuah keniscayaan, sehingga dalam menjalankan fungsinya sebagai bagian dari penegakan hukum, public trust menjadi modal utama yang harus terus dijaga dan dirawat oleh MK.
“Secara kelembagaan kita harus percaya dengan MK, sebagai lembaga yang mengadili. Artinya, MK diwajibkan untuk bersikap adil dan jangan berpihak dalam menentukan putusan, jangan sampai harapan keadilan dari masyarakat ini kandas karena konflik kepentingan,” ujarnya.
Firman menilai ada beberapa variabel yang menjadi acuan untuk menentukan kepercayaan publik terhadap putusan MK tersebut antara lain, netralitas, imparsialitas, profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas.
“Namun hakim itu adalah manusia biasa yang memang tidak lepas daripada unsur subjektivitas. Tapi dengan adanya aturan kode etik dan pengawasan MKMK, seharusnya unsur subjektif tersebut harus ditiadakan, para halim harus sadar bahwa mereka secara tidak langsung merupakan wakil Tuhan untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” imbuhnya.
Mantan Wakil Ketua DPP Golkar itu mengatakan bahwa respons negatif terhadap sebuah putusan yang mewarnai perjalanan MK harus menjadi pelajaran agar tak kembali terjadi, terlebih lagi kata Firman, akan ada ratusan perkara Pilkada yang ditangani. Menurutnya, dalam menghadapi kondisi tersebut, MK harus menunjukkan kebijaksanaan dan berbenah diri.
“Golkar di sini mendorong kuat agar ke-9 hakim ini bersikap integritas, gunakan hati nuraninya secara bijaksana karena ini berkaitan dengan nasib legalitas pemimpin yang berdampak pada kehidupan masyarakat secara langsung,” ungkapnya.
Menurut Firman, MK telah menangani sengketa hasil pemilihan umum (Pemilu), baik Pemilu Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilu Legislatif. Dalam menangani ratusan perkara perselisihan hasil Pemilu, MK harus menunjukkan performa yang lebih baik.
“Saya optimis MK dapat bersikap profesional dalam menangani ratusan perkara sengketa Pilkada, karena keputusan itu tidak bisa dilakukan hanya oleh satu atau dua hakim, tapi pengambilan kepentingan harus kolektif kolegial. Kalau tidak mayoritas tanda tangan kan tidak bisa,” tandasnya. (J-2)
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya saat ini memilih untuk fokus pada urusan kesejahteraan rakyat dan sinergi program pemerintah dibandingkan Pilpres 2029.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia harus menjadi prioritas utama di tengah kondisi geopolitik Timur Tengah yang kian memanas.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
Anggota Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyatakan rapat pembahasan pembangunan gerai serta pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ditunda.
Pada tahun anggaran 2026, IPDN akan mendapatkan penambahan alokasi dana dari APBN melalui bantuan Presiden RI.
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan catatan terkait masa jabatan Kapolri yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan permohonan uji materi UU Ciptaker terkait dengan ketentuan penghapusan kuota internet tidak dapat diterima.
Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved