Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemberlakuan PPN 12% Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
08/12/2024 22:37
Pemberlakuan PPN 12% Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah .(Antara/HO-DPR RI)

KETUA Badan Anggaran DPR Said Abdullah membeberkan realisasi penerimaan pajak Indonesia per 31 Oktober 2024 tercatat sebesar Rp1.517,53 triliun alias hanya mencapai 76,3% dari target penerimaan pajak 2024.

Dengan sisa waktu yang terbatas di akhir tahun ini, Said menuturkan target penerimaan pajak akan sulit tercapai sepenuhnya. “Hal ini memperlihatkan tantangan besar dalam menjaga keseimbangan anggaran negara, terutama dalam mendanai berbagai program yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar Said, Minggu (8/12).

Di sisi lain, kata Said, negara membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai berbagai program yang manfaatnya dikembalikan ke rakyat.

Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan merupakan keputusan bersama antara seluruh fraksi di DPR dan pemerintah.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Meskipun ada penyesuaian tarif PPN, Said menilai negara tetap memastikan bahwa barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat tetap bebas dari PPN.

Selain barang tersebut, semuanya dikenakan PPN menjadi 12%, termasuk pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM), seperti kendaraan, rumah, dan barang konsumsi kelas atas.

“Hal ini bertujuan agar mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi dapat berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara, yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program sosial yang meningkatkan kualitas hidup dan memperkecil kesenjangan sosial-ekonomi,” tuturnya.

“Namun, Jika dalam kenaikan PPN hanya PPNBM saja yang dinaikkan, maka tidak akan mampu mendongkrak target penerimaan pajak tahun 2025 sesuai UU APBN 2025,” tambah Said.

Said mengemukakan, PPNBM rata-rata  sejak 2013-2022 dari pos penerimaan tidak sampai 2%, hanya 1,3% (PPnBM dalam negeri + PPnBM Impor). Banggar pun merekomendasikan penambahan anggaran untuk perlindungan sosial ke rakyat.  

Said menegaskan penerima manfaat perlinsos perlu dipertebal bukan hanya untuk rumah tangga miskin tetapi juga hampir miskin/rentan miskin. Serta memastikan program tersebut disampaikan tepat waktu dan tepat sasaran.

Kemudian, subsidi BBM, gas elpiji listrik untuk rumah tangga miskin dipertahankan, termasuk driver ojek online hendaknya tetap mendapatkan jatah pengisian bbm bersubsidi, bahkan bila perlu menjangkau kelompok menengah bawah.

Lalu, subsidi transportasi umum diperluas yang menjadi moda transportasi massal secara hari-hari. Subsidi perumahan untuk kelas menenga  bawah. Bantuan untuk pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi dipertebal yang menjangkau lebih banyak menengah bawah.

Kemudian, melakukan operasi pasar secara rutin paling sedikit dua bulan sekali dalam rangka memastikan agar inflasi terkendali dan harga komoditas pangan tetap terjangkau.

Memastikan penggunaan barang dan jasa UMKM di lingkungan pemerintah. Menaikkan belanja barang dan jasa pemerintah yang sebelumnya paling sedikit 40% menjadi 50% untuk menggunakan produk usaha mikro, kecil dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Memberikan program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat kelas menengah. meluncurkan program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi untuk kelas menengah yang terdampak, guna membantu mereka beralih ke sektor-sektor yang lebih berkembang dan berdaya saing. Juga bisa disinkronisasi dengan penyaluran KUR. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya