Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Perubahan PPN dari Single Tarif menjadi Multitarif Timbulkan Kebingungan

M. Ilham Ramadhan
06/12/2024 17:25
Perubahan PPN dari Single Tarif menjadi Multitarif Timbulkan Kebingungan
ilustrasi(Antara Foto)

 

DIREKTUR Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan perubahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari single tarif menjadi multitarif akan menimbulkan kebingungan terutama masyarakat untuk diterapkan. Ia menyebut contoh kompleksitas penerapan multitarif ialah, kelompok kendaraan bermotor dan kelompok rumah tapak atau apartemen. Pengelompokkan objek pajak dengan rezim multitarif.

Menurutnya kebijakan itu akan mendorong munculnya dampak yang bertolak belakang. Pertama, kelompok masyarakat yang bingung mengenai kebijakan tersebut ehingga perubahan tak benar-benar dipahami.  Kedua, lelompok masyarakat yang terus mencoba patuh secara kreatif (creative compliance). Mereka akan terus berusaha mencari celah (loopholes) untuk dapat patuh atau bahkan bertindak oportunistik.

"Jadi, perubahan tarif tunggal menjadi multitarif akan berdampak pada masyarakat dan pengusaha sesuai dua perspektif tersebut," tutur Prianto. 

Perubahan rezim tarif tunggal menjadi multitarif itu diasumsikan jika pemerintah menyetujui usulan DPR. Usulan itu akan ditindaklanjuti dengan perubahan norma hukum yang ada di Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Pemerintah harus merevisi aturannya di tingkat UU PPN hingga PMK (Peraturan Menteri Keuangan)nya. Selain itu, pemerintah juga perlu menentukan barang apa saja yang tergolong mewah sehingga barang tersebut akan terutang PPN 12% dan PPnBM," tutur Prianto.

Pada Kamis (5/12), Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkapkan PPN dengan tarif 12% tetap berlaku pada barang-barang mewah, atau yang selama ini menjadi objek dalam PPnBM. Sedangkan untuk masyarakat miskin, sebut dia, tetap akan dikenakan PPN tarif 11%. Sementara itu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan pemerintah masih akan melakukan kajian perihal tarif PPN 12% di 2025.  (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya