Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
DIREKTUR Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan perubahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari single tarif menjadi multitarif akan menimbulkan kebingungan terutama masyarakat untuk diterapkan. Ia menyebut contoh kompleksitas penerapan multitarif ialah, kelompok kendaraan bermotor dan kelompok rumah tapak atau apartemen. Pengelompokkan objek pajak dengan rezim multitarif.
Menurutnya kebijakan itu akan mendorong munculnya dampak yang bertolak belakang. Pertama, kelompok masyarakat yang bingung mengenai kebijakan tersebut ehingga perubahan tak benar-benar dipahami. Kedua, lelompok masyarakat yang terus mencoba patuh secara kreatif (creative compliance). Mereka akan terus berusaha mencari celah (loopholes) untuk dapat patuh atau bahkan bertindak oportunistik.
"Jadi, perubahan tarif tunggal menjadi multitarif akan berdampak pada masyarakat dan pengusaha sesuai dua perspektif tersebut," tutur Prianto.
Perubahan rezim tarif tunggal menjadi multitarif itu diasumsikan jika pemerintah menyetujui usulan DPR. Usulan itu akan ditindaklanjuti dengan perubahan norma hukum yang ada di Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Pemerintah harus merevisi aturannya di tingkat UU PPN hingga PMK (Peraturan Menteri Keuangan)nya. Selain itu, pemerintah juga perlu menentukan barang apa saja yang tergolong mewah sehingga barang tersebut akan terutang PPN 12% dan PPnBM," tutur Prianto.
Pada Kamis (5/12), Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkapkan PPN dengan tarif 12% tetap berlaku pada barang-barang mewah, atau yang selama ini menjadi objek dalam PPnBM. Sedangkan untuk masyarakat miskin, sebut dia, tetap akan dikenakan PPN tarif 11%. Sementara itu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan pemerintah masih akan melakukan kajian perihal tarif PPN 12% di 2025. (H-3)
PEMERINTAH dan DPR didorong untuk memberikan insentif nyata bagi pelaku usaha dan sopir angkutan online (daring). Setidaknya ada empat insentif yang diusulkan Oraski.
SITUASI perekonomian tidak pasti dan laju inflasi membuat masyarakat sulit mendapatkan hunian di Jakarta. Karena itu, pada akhirnya mereka melirik properti di luar Jakarta lebih terjangkau.
Dalam upaya meringankan beban masyarakat menjelang mudik Lebaran, pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat
Kenaikan tarif PPN 12% resmi berlaku untuk kendaraan mewah seperti mobil 3.000–4.000 cc, motor di atas 500 cc, pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan lainnya. Simak daftar lengkapnya di sini!
Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud mengutarakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 12% tersebut sudah diatur oleh Undang-undang negara.
REKTOR Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwikorita, menyebut gejala korupsi di Indonesia sudah memasuki level siaga
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved