Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan perubahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari single tarif menjadi multitarif akan menimbulkan kebingungan terutama masyarakat untuk diterapkan. Ia menyebut contoh kompleksitas penerapan multitarif ialah, kelompok kendaraan bermotor dan kelompok rumah tapak atau apartemen. Pengelompokkan objek pajak dengan rezim multitarif.
Menurutnya kebijakan itu akan mendorong munculnya dampak yang bertolak belakang. Pertama, kelompok masyarakat yang bingung mengenai kebijakan tersebut ehingga perubahan tak benar-benar dipahami. Kedua, lelompok masyarakat yang terus mencoba patuh secara kreatif (creative compliance). Mereka akan terus berusaha mencari celah (loopholes) untuk dapat patuh atau bahkan bertindak oportunistik.
"Jadi, perubahan tarif tunggal menjadi multitarif akan berdampak pada masyarakat dan pengusaha sesuai dua perspektif tersebut," tutur Prianto.
Perubahan rezim tarif tunggal menjadi multitarif itu diasumsikan jika pemerintah menyetujui usulan DPR. Usulan itu akan ditindaklanjuti dengan perubahan norma hukum yang ada di Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Pemerintah harus merevisi aturannya di tingkat UU PPN hingga PMK (Peraturan Menteri Keuangan)nya. Selain itu, pemerintah juga perlu menentukan barang apa saja yang tergolong mewah sehingga barang tersebut akan terutang PPN 12% dan PPnBM," tutur Prianto.
Pada Kamis (5/12), Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkapkan PPN dengan tarif 12% tetap berlaku pada barang-barang mewah, atau yang selama ini menjadi objek dalam PPnBM. Sedangkan untuk masyarakat miskin, sebut dia, tetap akan dikenakan PPN tarif 11%. Sementara itu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan pemerintah masih akan melakukan kajian perihal tarif PPN 12% di 2025. (H-3)
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang keringanan atau insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembeli rumah susun ataupun tapak hingga 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026.
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan pandangan resmi terkait dampak tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia perlu diturunkan ke level 9% agar lebih kompetitif di tingkat regional.
PEMERINTAH melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan pemerintah menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan.
Kemendikdasmen melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) menegaskan komitmen negara terhadap pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa serta sastra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved