Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH diminta merevisi Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) apabila setuju dengan usulan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) multitarif. Sebab, aturan terkait PPN diatur oleh UU tersebut, bukan Peraturan Pemerintah (PP).
"Tidak bisa, harus merevisi UU HPP. Jelas tarif yang berlaku disebutkan dalam pasal 7 (UU HPP). Akan kacau kalau hanya diatur dalam PP," jelas Pengamat Pajak sekaligus Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar saat dihubungi, Jumat (6/12).
Fajry, UU HPP hanya mengenal skema satu tarif atau single tarif. Oleh karena itu penaikan tarif PPN 12% otomatif akan dikenakan secara menyeluruh terhadap objek PPN kecuali yang diberikan fasilitas.
" Jika pemerintah ingin membedakan tarif PPN seperti usulan DPR, maka perlu dilakukan revisi UU," tegasnya.
Revisi sebuah UU memerlukan waktu dan kajian mendalam. Sementara, tenggat waktu yang tersisa untuk menerapkan tarif PPN 12% kurang dari satu bulan. Dalam waktu dekat, DPR akan memasuki masa reses hingga pertengahan Januari 2025. (H-3)
Tiket pesawat ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai Sabtu hari ini pada 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya.
PENERAPAN tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tak semata berdampak pada barang mewah atau objek yang selama ini dipungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
KEPUTUSAN pemerintah mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang hanya diterapkan untuk barang mewah kerumitan dari sisi administrasi bagi pengusaha
Keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya pada kelompok barang mewah, patut diapresiasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto secara sah meresmikan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan PPN 12 persen ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Megawati memperingatkan agar revisi UU Pemilu tidak boleh dilakukan hanya untuk mengubah substansi demokrasi.
KEMENTERIAN dalam Negeri (Kemendagri) bakal mengkaji opsi Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk merevisi delapan undang-undang politik dengan metode omnibus law
Khoirunnisa menjelaskan bahwa kompleksitas yang terjadi adalah soal banyaknya surat suara yang tidak sah karena masalah yang dialami oleh pemilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved