Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Revisi Undang-undang Pintu Masuk Terapkan PPN Multitarif 

M. Ilham Ramadhan
06/12/2024 17:18
Revisi Undang-undang Pintu Masuk Terapkan PPN Multitarif 
ilustrasi(Dok.MI)

 

PEMERINTAH diminta merevisi Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) apabila setuju dengan usulan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) multitarif. Sebab, aturan terkait PPN diatur oleh UU tersebut, bukan Peraturan Pemerintah (PP).

"Tidak bisa, harus merevisi UU HPP. Jelas tarif yang berlaku disebutkan dalam pasal 7 (UU HPP). Akan kacau kalau hanya diatur dalam PP," jelas Pengamat Pajak sekaligus Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar saat dihubungi, Jumat (6/12). 

Fajry, UU HPP hanya mengenal skema satu tarif atau single tarif.  Oleh karena itu penaikan tarif PPN 12% otomatif akan dikenakan secara menyeluruh terhadap objek PPN kecuali yang diberikan fasilitas. 

" Jika pemerintah ingin membedakan tarif PPN seperti usulan DPR, maka perlu dilakukan revisi UU," tegasnya.

Revisi sebuah UU memerlukan waktu dan kajian mendalam. Sementara, tenggat waktu yang tersisa untuk menerapkan tarif PPN 12% kurang dari satu bulan. Dalam waktu dekat,  DPR  akan memasuki masa reses hingga pertengahan Januari 2025. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya