Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Komisi VIII DPR menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Agama (Menag), Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji, Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, dan unsur DPD RI, Senin malam, 18 Agustus 2025. Rapat beragendakan membahas Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU).
"Raker di sini, di ruang Komisi VIII, saya nggak tahu (terbuka atau tertutup)," kata anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur di (HNW) ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Berdasarkan surat undangan, rapat akan diisi dengan penyampaian keterangan pengusul, tanggapan pemerintah, pandangan, dan pendapat DPD RI. Lalu, pembentukan Panitia Kerja (Panja), dan penyampaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
"Kalau yang diundangan sih baru penyampaian DIM dari pemerintah ya, dan menerima DIM dari pemerintah itu untuk digunakan di bahasa komisi 8. Yang tertulis di undangan gitu," kata HNW.
Wakil Ketua MPR itu menepis raker dihelat malam itu upaya kejar target pengesahan RUU akan dilakukan pada Rapat Paripurna terdekat. Dia menegaskan bahwa pembahasan beleid itu akan komprehensif dibahas di Komisi VIII.
"Enggak, enggak mungkin, karena kan masih belum dibahas Komisi VIII. Bahas dulu di Komisi VIII, Komisi VIII besok baru akan rapat setelah paripurna untuk menentukan agenda kegiatan Komisi VIII di masa sidang yang akan datang. Tentu pasti akan ada pembahasan, pengagendaan pembahasan terkait dengan RUU Revisi Undang-Undang Tentang Haji itu," ucap HNW.(P-1)
Mengacu pada data Kementerian Agama, saat ini jumlah waiting list atau daftar tunggu jamaah haji Indonesia mencapai 5,2 juta jamaah.
Usulan pertama adalah terkait kuota haji khusus menjadi minimal 8% bukan maksimal 8%.
Budi mengatakan, pembagian itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Laporan masyarakat menyebut setiap jamaah diminta membayar US$4.000–5.000, setara Rp60 juta–75 juta, demi memuluskan keberangkatan di luar mekanisme resmi.
Kasus Setnov bukan cuma merugikan negara. Tapi, kata dia, perkara itu secara langsung membuat masyarakat rugi karena kualitas KTP-e yang dikurangi.
ICW menilai Setnov tidak seharusnya mendapatkan keringanan dalam kasusnya. Sebab, kata Wana, korupsi yang melibatkan pimpinan DPR sudah membuat preseden buruk di Indonesia.
Terkait tunjangan rumah dinas, kebijakan itu telah diterima untuk anggota DPR RI periode 2024–2029 karena mereka tak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan.
Sebelumnya beredar narasi bahwa gaji anggota DPR mengalami kenaikan. Bahkan jika direrata gaji wakil rakyat diperkirakan berkisar Rp3 juta per hari.
Management politik pemerintahan Prabowo dinilai mendahulukan mensejahterakan pejabat dan mengesampingkan kesejahteraan rakyat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved