Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, menegaskan pentingnya peran Banggar dalam menjalankan fungsi anggaran. Menurut Said, kewenangan Banggar DPR dalam pengelolaan anggaran tidak hanya memiliki landasan yang kuat secara konstitusional, tetapi juga memainkan peran signifikan dalam proses politik dan penegakan kepastian hukum.
"Fungsi anggaran yang dijalankan oleh Banggar DPR sangat penting, baik secara konstitusional maupun politik. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, dan secara operasional diatur dalam Undang-Undang MD3. Ini menunjukkan mandat Banggar DPR sangat kuat sebagai alat kelengkapan dewan dalam menjalankan fungsi anggaran," ungkap Said Abdullah dikutip Minggu (29/9).
Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa secara politik, fungsi anggaran DPR terwujud dalam proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) bersama pemerintah. RAPBN adalah satu-satunya undang-undang yang diusulkan oleh pemerintah, namun pembahasannya dilakukan bersama DPR, khususnya melalui Banggar.
Baca juga : RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan, DPR Disebut Kebiri Hak Pekerja Rumah Tangga
"Dalam pembahasan RAPBN ini, agenda politik anggaran yang menjadi prioritas pemerintah dibahas bersama-sama dengan partai-partai politik melalui fraksi-fraksinya. Di sinilah peran Banggar DPR menjadi sangat penting, karena menyentuh langsung agenda pembangunan nasional," tambahnya.
Said juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas anggota Banggar dalam pemahaman ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan sistem akuntansi negara. Menurutnya, mitra kerja Banggar, seperti Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Bank Indonesia, memiliki keahlian tinggi dalam bidang tersebut, sehingga anggota DPR harus mampu mengimbanginya.
"Peningkatan kapasitas anggota Banggar sangat penting, terutama dalam memahami kebijakan ekonomi dan fiskal. Ini agar anggota Banggar bisa menjadi counterpart yang tangguh dan produktif dalam pembahasan anggaran bersama pemerintah, meskipun kami juga didukung oleh tenaga ahli," jelas Said.
Baca juga : Bamsoet Tepis Ada Bagi-bagi Jabatan di DPR
Dia berharap setiap fraksi di DPR memperhatikan aspek ini, agar kualitas pembahasan RAPBN semakin meningkat. "Hal ini akan membantu menghasilkan keputusan yang lebih baik dan berkualitas dalam pengelolaan anggaran negara," katanya.
Meski demikian, Said mengakui bahwa DPR menghadapi tantangan regulasi dalam pengawasan anggaran. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 membatasi kewenangan DPR dalam membahas RAPBN hanya sampai pada tingkat program, agar tidak masuk ke ranah teknis yang menjadi kewenangan eksekutif.
"Putusan MK memang membatasi pembahasan DPR hanya sampai tingkat program, untuk menghindari campur tangan di ranah teknis. Namun, kami mencatat adanya 'missing link' di level pelaksanaan, terutama pada satuan kerja yang lebih rendah, di mana sering kali terjadi kesenjangan antara tujuan strategis dengan implementasi di lapangan," ujar Said.
Dia menyarankan agar di masa depan ada regulasi yang memungkinkan pengawasan lebih detail terhadap pelaksanaan anggaran, tanpa melanggar putusan MK. "Kami tidak bermaksud mengambil alih perencanaan teknis dari pemerintah, tapi lebih kepada memberikan koreksi yang konstruktif, sehingga pelaksanaan anggaran lebih efektif," tutupnya.
Dengan peran yang begitu strategis, Said Abdullah berharap Banggar DPR terus memperkuat kapasitas dan efektivitasnya dalam mengawal kebijakan anggaran, demi mencapai pembangunan nasional yang berkelanjutan dan sesuai dengan amanat konstitusi. (Z-8)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Tampuk kepemimpinan OJK dijabat oleh Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua merangkap Wakil Ketua OJK, serta Hasan Fawzi yang memegang kendali Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.
KETUA DPD PDI Perjuangan Jawa Timur periode 2025-2030, Said Abdullah, menginstruksikan seluruh jajaran pengurus partai untuk melakukan rekrutmen anggota secara besar-besaran di Jawa Timur.
ANGGOTA DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah menilai pengelolaan tambang batubara yang diberikan pada PBNU terlalu kecil derajatnya untuk dijadikan sumber perpecahan dan konflik PBNU
KETUA DPD PDI Perjuangan Jatim Said Abdullah mengajak anak muda untuk berani berbicara dan mengkritik kebijakan. Hal tersebut ia sampaikan saat acara RedTalks: Suara Muda untuk Jatim Keren.
Santri memiliki peran penting sebagai jangkar perdamaian dan penebar nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin di tengah dinamika modernitas.
KETUA DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah mendukung adanya langkah hukum terkait tayangan program Xpose Uncensored oleh Trans7.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved