Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Putusan MK Terkait Usut Korupsi Militer-Sipil Ciptakan Kesetaraan Hukum

Devi Harahap
03/12/2024 09:49
Putusan MK Terkait Usut Korupsi Militer-Sipil Ciptakan Kesetaraan Hukum
Petugas keamanan berjalan di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) .(Antara)

MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan baru KPK yang mendapat mandat baru untuk dapat mengusut kasus korupsi yang melibatkan anggota militer bersama warga sipil. Menurutnya, putusan ini telah mengadirkan asas persamaan di mata hukum.

“Putusan MK tersebut menurut saya cukup positif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, ada asas persamaan di mata hukum dalam putusan tersebut,” kata Yudi dalam keterangannya, Senin (2/12).

Yudi mengatakan, selama berdiri, KPK kerap terkendala dalam menangani perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan sipil dan militer. Namun adanya putusan MK tersebut, menurut Yudi akan menjadi jalan keluar bagi KPK untuk mengusut perkara korupsi melibatkan sipil dan militer secara terkoneksi.

“Sebelum putusan tersebut, memang ada kendala teknis ketika KPK melakukan OTT kemudian ada anggota militer yang terlibat tentu penanganannya akan diserahkan ke POM. Sama juga ketika ada kasus korupsi yang KPK melakukan penyelidikan pada awalnya dan kemudian menemukan ada anggota militer aktif terlibat tentu akan diserahkan kepada POM TNI,” ujarnya.

Hal ini, lanjut Yudi, akan mengakibatkan dualisme penanganan kasus dan menjadikan proses penanganan jadi tidak komprehensif. Oleh karena itu, putusan MK dinilai menjadi dasar penguatan posisi pemberantasan korupsi ke depan.

Selain itu, Yudi menilai putusan MK dinilai bijaksana lantaran membatasi kewenangan KPK dalam mengusut kasus korupsi pada tubuh militer hanya jika KPK yang mengendalikan sejak awal. Sehingga menurutnya, peradilan militer tetap menangani kasus korupsi di luar kasus yang awalnya ditangani KPK.

“Namun, sekali lagi walau putusan MK final dan mengikat, ini hal baru di luar pakem yang ada selama ini, di mana jika ada anggota TNI aktif diduga terkait kasus korupsi yang sedang ditangani KPK, maka akan dilimpahkan ke POM TNI,” tuturnya.

Selain itu, Yudi mendorong agar KPK menyambut baik secara proaktif agar terus saling berkoordinasi dengan TNI terkait tindak lanjut menjalankan putusan tersebut.

“KPK tentu harus proaktif untuk membicarakannya dengan TNI bagaimana sebaiknya putusan tersebut dijalankan sebab, ini memang akan sangat rawan sekali ada benturan legal formal dengan aturan perundangan lain terutama terkait peradilan militer," jelasnya.

Kendati pelaksanaan teknis putusan tersebut tidak akan berjalan mudah lantaran akan ada kegagapan antara teknis penanganan sipil dan militer, Yudi tetap mendorong para pimpinan KPK untuk menyusun sistem yang strategis dan efektif.

“Oleh karena itu, duduk bersama merupakan jalan terbaik untuk merumuskan solusi teknis bagaimana jika terjadi kasus korupsi sesuai dengan Putusan MK tersebut. Bisa saja KPK tetap melimpahkan ke POM TNI atas dasar saling percaya dan sinergitas penanganan kasus korupsi,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK telah menegaskan bahwa KPK berwenang menangani korupsi koneksitas atau yang dilakukan bersama-sama antara warga sipil dan prajurit TNI, sepanjang proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal oleh lembaga tersebut. Untuk itu, KPK tidak berkewajiban untuk menyerahkan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut kepada oditurat dan peradilan militer. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya