Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan baru KPK yang mendapat mandat baru untuk dapat mengusut kasus korupsi yang melibatkan anggota militer bersama warga sipil. Menurutnya, putusan ini telah mengadirkan asas persamaan di mata hukum.
“Putusan MK tersebut menurut saya cukup positif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, ada asas persamaan di mata hukum dalam putusan tersebut,” kata Yudi dalam keterangannya, Senin (2/12).
Yudi mengatakan, selama berdiri, KPK kerap terkendala dalam menangani perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan sipil dan militer. Namun adanya putusan MK tersebut, menurut Yudi akan menjadi jalan keluar bagi KPK untuk mengusut perkara korupsi melibatkan sipil dan militer secara terkoneksi.
“Sebelum putusan tersebut, memang ada kendala teknis ketika KPK melakukan OTT kemudian ada anggota militer yang terlibat tentu penanganannya akan diserahkan ke POM. Sama juga ketika ada kasus korupsi yang KPK melakukan penyelidikan pada awalnya dan kemudian menemukan ada anggota militer aktif terlibat tentu akan diserahkan kepada POM TNI,” ujarnya.
Hal ini, lanjut Yudi, akan mengakibatkan dualisme penanganan kasus dan menjadikan proses penanganan jadi tidak komprehensif. Oleh karena itu, putusan MK dinilai menjadi dasar penguatan posisi pemberantasan korupsi ke depan.
Selain itu, Yudi menilai putusan MK dinilai bijaksana lantaran membatasi kewenangan KPK dalam mengusut kasus korupsi pada tubuh militer hanya jika KPK yang mengendalikan sejak awal. Sehingga menurutnya, peradilan militer tetap menangani kasus korupsi di luar kasus yang awalnya ditangani KPK.
“Namun, sekali lagi walau putusan MK final dan mengikat, ini hal baru di luar pakem yang ada selama ini, di mana jika ada anggota TNI aktif diduga terkait kasus korupsi yang sedang ditangani KPK, maka akan dilimpahkan ke POM TNI,” tuturnya.
Selain itu, Yudi mendorong agar KPK menyambut baik secara proaktif agar terus saling berkoordinasi dengan TNI terkait tindak lanjut menjalankan putusan tersebut.
“KPK tentu harus proaktif untuk membicarakannya dengan TNI bagaimana sebaiknya putusan tersebut dijalankan sebab, ini memang akan sangat rawan sekali ada benturan legal formal dengan aturan perundangan lain terutama terkait peradilan militer," jelasnya.
Kendati pelaksanaan teknis putusan tersebut tidak akan berjalan mudah lantaran akan ada kegagapan antara teknis penanganan sipil dan militer, Yudi tetap mendorong para pimpinan KPK untuk menyusun sistem yang strategis dan efektif.
“Oleh karena itu, duduk bersama merupakan jalan terbaik untuk merumuskan solusi teknis bagaimana jika terjadi kasus korupsi sesuai dengan Putusan MK tersebut. Bisa saja KPK tetap melimpahkan ke POM TNI atas dasar saling percaya dan sinergitas penanganan kasus korupsi,” pungkasnya.
Sebelumnya, MK telah menegaskan bahwa KPK berwenang menangani korupsi koneksitas atau yang dilakukan bersama-sama antara warga sipil dan prajurit TNI, sepanjang proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal oleh lembaga tersebut. Untuk itu, KPK tidak berkewajiban untuk menyerahkan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut kepada oditurat dan peradilan militer. (J-2)
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau informasi mengenai kuota haji khusus.
KPK mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Para penyelidik dan penyidik baru diingatkan untuk menjaga kolaborasi antarsumber daya di KPK.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Pemerintah saat ini sedang menunjukkan komitmen besar untuk mendorong kemandirian industri pertahanan
Sinergi antara dunia industri dan institusi pendidikan, akan memperkuat ketahanan kesehatan nasional serta mempercepat kemandirian industri farmasi dan vaksin di Indonesia.
AJANG Indo Defence 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan menjadi momentum penting untuk melakukan penguatan industri pertahanan di Tanah Air.
Hakim federal di San Francisco menolak permintaan California untuk segera melarang penggunaan Marinir dan Garda Nasional oleh pemerintahan Trump dalam operasi penegakan hukum.
Laporan internasional mengungkap Korea Utara telah mengirim jutaan peluru dan ribuan pasukan ke Rusia, membantu serangan terhadap Ukraina.
Di negara manapun instalasi militer jauh dari lingkungan sipil dan mesti steril.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved