Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan baru KPK yang mendapat mandat baru untuk dapat mengusut kasus korupsi yang melibatkan anggota militer bersama warga sipil. Menurutnya, putusan ini telah mengadirkan asas persamaan di mata hukum.
“Putusan MK tersebut menurut saya cukup positif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, ada asas persamaan di mata hukum dalam putusan tersebut,” kata Yudi dalam keterangannya, Senin (2/12).
Yudi mengatakan, selama berdiri, KPK kerap terkendala dalam menangani perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan sipil dan militer. Namun adanya putusan MK tersebut, menurut Yudi akan menjadi jalan keluar bagi KPK untuk mengusut perkara korupsi melibatkan sipil dan militer secara terkoneksi.
“Sebelum putusan tersebut, memang ada kendala teknis ketika KPK melakukan OTT kemudian ada anggota militer yang terlibat tentu penanganannya akan diserahkan ke POM. Sama juga ketika ada kasus korupsi yang KPK melakukan penyelidikan pada awalnya dan kemudian menemukan ada anggota militer aktif terlibat tentu akan diserahkan kepada POM TNI,” ujarnya.
Hal ini, lanjut Yudi, akan mengakibatkan dualisme penanganan kasus dan menjadikan proses penanganan jadi tidak komprehensif. Oleh karena itu, putusan MK dinilai menjadi dasar penguatan posisi pemberantasan korupsi ke depan.
Selain itu, Yudi menilai putusan MK dinilai bijaksana lantaran membatasi kewenangan KPK dalam mengusut kasus korupsi pada tubuh militer hanya jika KPK yang mengendalikan sejak awal. Sehingga menurutnya, peradilan militer tetap menangani kasus korupsi di luar kasus yang awalnya ditangani KPK.
“Namun, sekali lagi walau putusan MK final dan mengikat, ini hal baru di luar pakem yang ada selama ini, di mana jika ada anggota TNI aktif diduga terkait kasus korupsi yang sedang ditangani KPK, maka akan dilimpahkan ke POM TNI,” tuturnya.
Selain itu, Yudi mendorong agar KPK menyambut baik secara proaktif agar terus saling berkoordinasi dengan TNI terkait tindak lanjut menjalankan putusan tersebut.
“KPK tentu harus proaktif untuk membicarakannya dengan TNI bagaimana sebaiknya putusan tersebut dijalankan sebab, ini memang akan sangat rawan sekali ada benturan legal formal dengan aturan perundangan lain terutama terkait peradilan militer," jelasnya.
Kendati pelaksanaan teknis putusan tersebut tidak akan berjalan mudah lantaran akan ada kegagapan antara teknis penanganan sipil dan militer, Yudi tetap mendorong para pimpinan KPK untuk menyusun sistem yang strategis dan efektif.
“Oleh karena itu, duduk bersama merupakan jalan terbaik untuk merumuskan solusi teknis bagaimana jika terjadi kasus korupsi sesuai dengan Putusan MK tersebut. Bisa saja KPK tetap melimpahkan ke POM TNI atas dasar saling percaya dan sinergitas penanganan kasus korupsi,” pungkasnya.
Sebelumnya, MK telah menegaskan bahwa KPK berwenang menangani korupsi koneksitas atau yang dilakukan bersama-sama antara warga sipil dan prajurit TNI, sepanjang proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal oleh lembaga tersebut. Untuk itu, KPK tidak berkewajiban untuk menyerahkan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut kepada oditurat dan peradilan militer. (J-2)
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
Ancaman terorisme saat ini semakin kompleks, terutama dengan adanya situasi ketidakpastian global yang rentan menjadi lahan subur ideologi kekerasan.
Analisis invasi AS ke Venezuela: Trump tangkap Maduro demi kendali minyak dan wilayah strategis. Kebangkitan Doktrin Monroe picu ketegangan global dan protes domestik.
Militer Israel mengklaim serangannya menewaskan tiga anggota Hizbullah.
PENGAJAR Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Gita Putri Damayana menilai revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) menghadapi krisis mendasar dari sisi kualitas penyusunan naskah akademik.
EDGE, perusahaan di bidang pertahanan asal Uni Emirat Arab, secara resmi menandatangani kerja sama strategis dengan Republikorp.
AUSTRALIA dan Indonesia menyepakati perjanjian keamanan baru yang akan memperdalam kerja sama militer antara kedua negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved