Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah atau akrab disapa Castro, menilai putusan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengendalikan kasus korupsi di tubuh institusi militer bukanlah hal baru.
Menurutnya, putusan MK hanya menguatkan ketentuan yang sudah ada di dalam UU KPK.
“Seingat saya di dalam UU KPK menyebutkan bahwa KPK punya kewenangan untuk melaksanakan proses penyelidikan, penuntutan, terhadap perkara yang melibatkan anggota TNI,” tegas Castro kepada Media Indonesia, Minggu (1/12).
“Jadi kewenangan sudah ada sejak dulu. Cuma kan beberapa kasus itu ribut-ribut. Misalnya kasus Basarnas dan misalnya,” tambahnya.
Intinya, lanjut Castro, KPK pada prinsipnya diberikan keleluasaan sejak dulu melalui UU KPK untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI.
Kemudian, Castro melihat UU peradilan militer sudah tidak relevan di masa kini. Apalagi, UU Militer tersebut sudah ada sejak 1996 silam hingga sekarang.
“Belum lagi perkembangan terus terjadi dan dinamika mestinya UU militer sudah diubah dan beri kewenangan sepenuhnya kalau anggota TNI yang terlibat dalam korupsi harusnya jadi kewenangan mutlak dari KPK,” paparnya.
Namun, Castro menyayangkan sejauh ini tak pernah ada upaya untuk mengubah atau mendorong perubahan UU militer. Ada indikasi sengaja dipertahankan supaya intensi kalau ada perkara melibatkan anggota TNI masih bisa diinternalisiasi oleh militer.
“Makanya ada kebutuhan mendesak sulaya UU militer segera diubah. Dan menegaskan bahwa penegakan korupsi harus dilakukan oleh KPK,” tandas Castro.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023, yang meminta agar KPK berhak mengendalikan kasus korupsi di tubuh institusi militer. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," tukas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar Jumat.
Dalam putusan itu, Suhartoyo menyatakan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Gugatan ini diketahui dilayangkan oleh seorang advokat Gugum Ridho Putra yang menggugat frasa 'mengkoordinasikan dan mengendalikan' dalam Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK. (Ykb/P-3)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved