Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Putusan MK Perkuat KPK Usut Korupsi di Ranah Militer

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
01/12/2024 14:39
Putusan MK Perkuat KPK Usut Korupsi di Ranah Militer
Terdakwa kasus dugaan korupsi mantan kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi (tengah).(Antara)

PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah atau akrab disapa Castro, menilai putusan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengendalikan kasus korupsi di tubuh institusi militer bukanlah hal baru.

Menurutnya, putusan MK hanya menguatkan ketentuan yang sudah ada di dalam UU KPK.

“Seingat saya di dalam UU KPK menyebutkan bahwa KPK punya kewenangan untuk melaksanakan proses penyelidikan, penuntutan,  terhadap perkara yang melibatkan anggota TNI,” tegas Castro kepada Media Indonesia, Minggu (1/12).

“Jadi kewenangan sudah ada sejak dulu. Cuma kan beberapa kasus itu ribut-ribut. Misalnya kasus Basarnas dan misalnya,” tambahnya.

Intinya, lanjut Castro, KPK pada prinsipnya diberikan keleluasaan sejak dulu melalui UU KPK untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI.

Kemudian, Castro melihat UU peradilan militer sudah tidak relevan di masa kini. Apalagi, UU Militer tersebut sudah ada sejak 1996 silam hingga sekarang.

“Belum lagi perkembangan terus terjadi dan dinamika mestinya UU militer sudah diubah dan beri kewenangan sepenuhnya kalau anggota TNI yang terlibat dalam korupsi harusnya jadi kewenangan mutlak dari KPK,” paparnya.

Namun, Castro menyayangkan sejauh ini tak pernah ada upaya untuk mengubah atau mendorong perubahan UU militer. Ada indikasi sengaja dipertahankan supaya intensi kalau ada perkara melibatkan anggota TNI masih bisa diinternalisiasi oleh militer.

“Makanya ada kebutuhan mendesak sulaya UU militer segera diubah. Dan menegaskan bahwa penegakan korupsi harus dilakukan oleh KPK,” tandas Castro.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023, yang meminta agar KPK berhak mengendalikan kasus korupsi di tubuh institusi militer. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," tukas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar Jumat.

Dalam putusan itu, Suhartoyo menyatakan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Gugatan ini diketahui dilayangkan oleh seorang advokat Gugum Ridho Putra yang menggugat frasa 'mengkoordinasikan dan mengendalikan' dalam Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK. (Ykb/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya