Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengapresiasi pernyataan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait soal sayembara Rp8 miliar bagi pihak yang bisa menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku.
"Kita patut mengapresiasi hal baik yang dilakukan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pak Maruarar Sirait untuk membantu melakukan penangkapan terhadap Harun Masiku melalui sayembara dengan memberi hadiah Rp8 milyar bagi yang menangkap Harun Masiku dalam upaya menegakkan hukum di NKRI," ujar Tanak seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/11)
Menurut Tanak tindakan Maruarar untuk mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Tanah Air layak menjadi contoh.
"Sudah sepatutnya beliau diberi penghargaan oleh negara karena dari sekitar 281,6 juta jiwa penduduk Indonesia, hanya beliau yang mau mengorbankan hartanya agar pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri dapat ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum," terang Tanak.
Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu juga menegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah berhenti melakukan pencarian terhadap Harun Masiku.
"Hingga saat ini KPK tetap melakukan upaya penangkapan terhadap Harun Masiku," terangnya.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menggelar sayembara untuk menemukan buronan kasus korupsi, Harun Masiku.
Dalam video yang beredar di media sosial, ia mengatakan akan memberi bonus Rp8 miliar dari uang pribadinya, bagi siapa saja yang bisa menangkap Harun Masiku.
"Saya akan kasih bonus bagi yang bisa menangkap Harun Masiku Rp8 miliar uang pribadi saya, ya supaya semangat, supaya tidak ada lagi yang kebal hukum,"kata Maruarar dalam video tersebut.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. (Ant/H-3)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai pengaturan impunitas terhadap advokat tersebut seharusnya tidak dicantumkan dalam KUHAP.
RUU KUHAP menghapus kebijakan penyidik pembantu. Revisi beleid itu juga wajib mengatur soal tenggat waktu penyidikan, untuk memastikan adanya kepastian hukum kepada pihak berperkara.
Dalam beleid baru itu, petinggi dikategorikan sebagai organ BUMN. Sehingga, KPK tetap bisa membuka kasus jika mengendus korupsi di perusahaan pelat merah.
Menurut Tanak, Lembaga Antirasuah masih bisa melakukan penindakan kepada badan hukum jika mengacu pada Pasal 9 huruf G dalam Undang-Undang BUMN.
Johanis menilai mengasingkan koruptor merupakan sebuah kengerian untuk memastikan korupsi tidak terjadi.
KPK bakal tetap bekerja seperti biasa meski digugat Hasto. KPK juga tidak mau mengurusi keputusan Sekjen PDIP itu jika merasa kepentingannya dirugikan.
Ketua Fraksi NasDem MPR itu mengatakan semangat program itu bagus, tetapi perlu digodok matang.
Menteri PKP Maruarar Sirait resmi membatalkan rencana mengecilkan ukuran rumah subsidi.
Menteri PKP Maruarar Sirait menargetkan penyusunan Peraturan Menteri (Permen) terkait skema dan mekanisme Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan dapat diselesaikan pada akhir Juli
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, melontarkan apresiasi sekaligus tantangan kepada para pengembang rumah subsidi.
Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendorong pengembang perumahan menghadirkan hunian bersubsidi berkualitas untuk MBR
JMN kembali menyelenggarakan Indonesia Property & Bank Award (IPBA) ke XIX Tahun 2025 untuk menghargai kontribusi terhadap percepatan pembangunan nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved