Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Diminta Beri Kepastian Hukum Perkara E-KTP dan Alkes

Candra Yuri Nuralam
16/11/2024 18:54
KPK Diminta Beri Kepastian Hukum Perkara E-KTP dan Alkes
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Isnu Edhi Wijaya (kanan) dan Husni Fahmi (kiri) saat sidang di Tipikor tahun 2022.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memberi kepastian hukum terkait perkara rasuah e-KTP dan alat kesehatan atau alkes. Kepastian terkait dua perkara dinantikan, lantaran diduga menyeret kandidat yang berlaga di Pilkada 2024.

"iIni adalah desakan kami dan kami akan datang lagi dengan jumlah yang lebih banyak," kata Ketua Petisi Masyarakat Jakarta Antikorupsi (PMJAK) Hasan Assegaf, dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 16 November 2024.

Hal itu diungkap Hasan dalam unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jumat, 15 November 2024. Menurut dia, perlu komitmen KPK untuk mengusut perkara ini, sebab, ada keterlibatan pihak yang bertanding di Pilkada 2024.

"Untuk mendapatkan kepastian hukum," kata Hasan.

Pihaknya sudah melayangkan surat ke KPK pada 6 November 2024. Namun, KPK belum memberi jawaban atas skandal tersebut.

Hasan meminta KPK memberikan kepastian hukum, sebagai bentuk transparansi ke masyarakat. Hasan tak menginginkan demokrasi yang mahal melahirkan kepemimpinan yang memiliki latar belakang buruk, terlebih perilaku koruptif.

"Rakyat membiayai ongkos demokrasi yang begitu mahal, tapi kemudian melahirkan figur-figur yang bermasalah secara hukum," pungkasnya. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya